Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Bapemperda DPRD Kota Studi Banding Perdalam Kajian Pembentukan Perda

admin01
Published: February 12, 2023
Share
2 Min Read
STUDI BANDING : DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa waktu lalu melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Foto/Ist)
STUDI BANDING : DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa waktu lalu melaksanakan studi banding ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beberapa waktu lalu melaksanakan studi banding ke luar daerah.

Adapun tujuan studi banding kali ini adalah DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan agenda studi banding tentang kajian awal terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD Palangka Raya, yang tertuang dalam program oembentukan peraturan daerah Kota Palangka Raya.

Anggota Bapemperda DPRD Palangka Raya, Jhony Arianto Satria Putra menjelaskan pembentukan peraturan daerah (perda), baik yang menjadi inisiatif dari pemerintah kota maupun lembaga legislatif, merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah.

Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi, sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good governance, sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah.

“Maka dari itu Bapemperda sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang berwenang dalam program legislasi daerah, menilai jika setiap produk hukum yang dirancangkan, harus dilakukan secara taat asas. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi,”jelas Jhony, Minggu (12/2/2023).

Dilanjutkan dia, salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh organisasi pembentuk perda adalah proses perencanaan, dimana di dalamnya membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya.

Perda itu sendiri merupakan aturan hukum yang nantinya akan diimplementasikan, dan anggota DPRD berfungsi mengawasi implementasinya.

“Anggota DPRD yang tergabung dalam Bapemperda adalah pihak yang berperan penting dalam pembuatan perda. Sadar akan hal itulah maka kami melaksanakan studi banding beberapa waktu lalu, guna mendapatkan pandangan yang lebih luas terhadap pembentukan sebuah perda,”pungkas Jhony.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?