Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Samakan Persepsi Antara RUU dan Implementasi, Pemprov Beri Masukan RUU Prioritas pada Prolegnas 2023 di DPR RI

admin01
Published: January 30, 2023
Share
4 Min Read
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat memberikan sambutan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka manyatukan keberagaman suku dan budaya yang ada di Kalimantan Tengah baik penduduk pribumi dan pendatang dalam bingkai NKRI dan berlandaskan Pancasila dengan tetap menjunjung tinggi Kearifan lokal masyarakat adat Dayak maka pemerintah merasa perlu menyusun program legeslatif Nasional untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat Kalteng.

Penduduk Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat heterogen, hampir semua suku besar ada di Kalteng seperti suku Dayak, Banjar, Bugis, Sunda, Madura, Flores, Batak dan Suku Jawa. Bersama Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat ini berfokus pada peningkatan kualitas mutu Sumber Daya Manusia (SDM), selain pembangunan infrastruktur, pendidikan, perekonomian, serta kesehatan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI, bertempat di Aula Jayang Tingang Lt.II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (30/1/2023).

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh wakil Gubernur Kalteng Periode 2016-2021 Habib Ismail Bin Yahya, Anggota Badan Legislasi DPR RI, unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung, para Staf Ahli Gubernur Kalteng, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Kepala Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, para Akademisi serta Organisasi masyarakat lainnya.

“Untuk itu sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari ini di Provinsi Kalteng, merupakan kesempatan untuk kita semua dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023,” terang Wagub saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Wagub berharap, undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Beberapa yang menjadi masukan kami antara lain: masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN; masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat; masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN; masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh; masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legislasi DPR RI M. Nurdin dalam sambutannya mengatakan, kunjungan ini dalam rangka menyukseskan RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024.

“RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 39 sedangkan RUU Perubahan Keempat sebanyak 259. Badan Legislasi mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikan dan menyebarluaskan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024 kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui rencana pembentukan undang-undang yang akan mengatur kehidupan masyarakat,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, Wagub saat ditemui MMC seusai menghadiri sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan penyesuaian mencari kesamaan pandangan antara RUU dengan implementasi di Provinsi Kalteng.

“Tadi ada masukan dari Badan Legislasi bahwa dimulai dari apakah melalui Pergub atau Perda sebagai legal standing untuk penyusunan UU yang lebih tinggi. Agar nanti bisa digunakan di seluruh wilayah Negara Indonesia,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Siswa Magang kepada Seluruh SMK Negeri dan Swasta di Kotawaringin Barat June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten I Herson B Aden Buka Kegiatan Pelatihan Pengkaderan PMII

June 26, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim

June 25, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD Penyelenggaraan Kearsipan. Adiah Chandra Sari : Jadi Pedoman Bagi Seluruh Perangkat Daerah Dalam Pengelolaan Arsip Secara Tertib

June 25, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?