Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Samakan Presepsi, Pemahaman Pedoman, dan Strategi Optimalkan Pajak Daerah dan Pusat

admin01
Published: November 23, 2022
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 11 23 at 23.34.26
Sekda Provinsi Kalteng, H. Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pajak merupakan salah satu Sumber pemasukan daerah dan pusat yang bertujuan akhir untuk pemerataan pembangunan karena pajak dari masyarakat dan untuk masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng membuka rapat koordinasi (rakor) regional intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh) se-Kalteng, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (23/11/2022).

Rakor ini mengusung tema “Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah”.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Kakanwil Ditjen Pajak se-Kalimantan, Kepala Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, Kepala Badan Pendapatan Daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Sekda mengatakan PBB dan PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya dibagi dan disalurkan kembali kepada daerah sebagai daerah penghasil.

“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, bahwa penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 persen Pemerintah dan 90 persen untuk daerah, dan sesuai ketentuan Pasal 6 bahwa bagian Pemerintah sebesar 10 persen tersebut dialokasikan kepada seluruh kabupaten/kota. Dengan kata lain, semua penerimaan negara dari PBB dikembalikan 100 persen kepada daerah,” ucapnya.

Selanjutnya, sambung Sekda, sesuai ketentuan Pasal 8 bahwa penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. “Dari 20 persen tersebut, 8 persen untuk provinsi dan 12 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Nuryakin, rakor regional yang dilaksanakan ini sangat penting dan strategis bagi upaya pengamanan target penerimaan dan pengembangan sumber-sumber pendapatan daerah.

”Semoga kegiatan ini dapat menghasilkan rumusan-rumusan atau pemikiran-pemikiran yang dapat diimplementasikan bersama dalam upaya meningkatkan penerimaan dari pajak pusat dan pajak daerah,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng Anang Dirjo yang juga Pj. Bupati Kotawaringin Barat dalam laporannya menyampaikan tujuan rakor ini adalah untuk menyamakan presepsi serta memberikan pemahaman pedoman dan strategi dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan PPh untuk mengoptimalisasikan pajak pusat dan pajak daerah berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kejar Target 1.500 TKK, PUPR Kapuas Sertifikasi 100 Pekerja Konstruksi April 28, 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan Beri Keringanan Iuran Bagi Pekerja. Cukup Bayar Rp8.400/Bulan, Ayo.. Manfaatkan! April 28, 2026
  • Peletakan Batu Pertama Subdenpom Kapuas, Perkuat Penegakan Disiplin TNI April 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.35
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jatim dan Kalteng Bangun Kerja Sama Ekonomi: Catat Transaksi Rp2,08 Triliun

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?