Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

DPRD Minta Pemerintah Kabupaten Selamatkan Hutan Tersisa dan Tetapkan Sebagai Hutan Adat

Jhony Sanjaya. S
Published: October 18, 2022
Share
2 Min Read
Hairis Salamad

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hutan adalah sumber oksigen bagi mahluk hidup, mampu memperbaiki lapisan ozon yang tipis, mencegah banjir dan merupakan sumber daya alam yang penuh dengan kekayaan flora dan fauna yang dilindungi serta sebagai penjaga ekosistem dan keberlangsungan kehidupan manusia. Maka perlu dilakukan penetapan terhadap hutan yang tersisa sebagai hutan lindung, hutan adat atau cagar alam.

Wakil Ketua DPRD Kotim, Hairis Salamad mendesak agar sisa hutan yang ada di Kotim ini harus segera ditetapkan menjadi hutan adat. Hal ini untuk menjaga kelelstarian dan mempertahankannya dari perluasan areal perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Hal ini juga menyusul dengan keresahan warga di daerah hulu, pasalnya perluasan areal perkebunan dilakukan secara terus menerus.

“Harus segera dilakukan penetapan untuk hutan adat di Kotim ketika ada usulan masyarakat, kami minta pemerintah daerah tanggap dan proaktif jangan sampai justru memberikannya kepada investor untuk digarap,”kata Hairis Salamad, Selasa (18/10/2022).

Hairis Salamad sendiri sudah merasakan dampak dari kritisnya hutan di Kotim, rumah pribadinya di daerah Parenggean terendam banjir dalam beberapa pekan terakhir. Kerugian yang dialaminya ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan dari hadirnya investasi di daerah itu, dia sangat menolak keras upaya perluasan areal perkebunan yang menggarap hutan-hutan yang saat ini tersisa menjadi penyangga kehidupan masyarakat di wilayah hulu tersebut.

Secara regulasi kata Hairis, dalam UUD 1945, yakni Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

“Salah satu yang diatur dalam Peraturan menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tandatangan Raperda Perubahan APBD Provinsi, Pemprov Imbau Lakukan Efisiensi Kegiatan September 12, 2025
  • DPRD dan Pemprov Teken Persetujuan Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalteng Tahun 2025 September 12, 2025
  • Perkuat Sinergisitas Bersama Generasi Muda Bangun Ekonomi dan Pembangunan Daerah September 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

M. Abadi Soroti Plasma di Kotim, Tak Kunjung Usai : Realisasi 20 Persen Plasma Belum Sepenuhnya Terpenuhi 

September 9, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Perkuat Koordinasi dan Penanganan Potensi Konflik Serta Pemberdayaan UMKM. Pemkab Ajukan 2 Raperda Baru 

September 10, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pulau Hanaut Bakal Dibangun Smelter Bauksit Skala Besar dengan Nilai Investasi Rp160 Triliun

September 10, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pabrik Sawit Diresmikan: Jadi Motor Penggerak Ekonomi  dan Beri Manfaat Nyata Bagi Petani dan Masyarakat 

September 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?