Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Puruk Cahu

Masyarakat Diminta Pahami Aturan Undang-undang Yang Mengganggu Aktivitas Tambang Bisa Dipidana

Riadi
Published: November 1, 2022
Share
3 Min Read
5fe2b1d4 e4c9 4559 ba9b 89dffe4c308b
Kabag Hukum Setda Mura, Rhoni K. Tumon, SH

PURUK CAHU, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kecamatan Tanah Siang Selatan melaksanakan Sosialisasi Kamtibmas wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK) yang dihadiri jajaran Kepala Desa (Kades), Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat seperti Demang dan Mantir Adat yang ada dilingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan yang bertujuan untuk menyampaikan hasil kegiatan sosialisasi untuk disampaikan kepada masyarakat luas agar terciptanya situasi kondusif.

Sosialisasi itu juga dihadiri Kapolsek Tanah Siang Selatan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan serta mengundang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Murung Raya, Rhoni K. Tumon yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Tanah Siang Selatan, Selasa (1/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Kabag Hukum Setda Murung Raya, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan juga aparatur desa, BPD, Kepala Adat dan Mantir untuk memahami aturan undang-undang terkait mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap khususnya PT IMK dapat dikenakan pidana.

“Peraturan tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sehingga menjadi dasar penegakan hukum melakukan tindakan bagi warga yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut,”jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Tanah Siang Selatan, Iptu Sutrisno menjelaskan adanya provokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK terutama yang masih aktif memiliki beberapa resiko terutama dari segi keselamatan masyarakat dan mengganggu aktivitas tambang yang nantinya memiliki dampak negatif bagi Kabupaten Murung Raya secara umum bila investasi terganggu.

“Kami jajaran Kepolisian meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas dimasyarakat dan menghimbau warganya agar tidak masuk ke dalam areal tambang milik PT IMK yang masih beroperasi atau PIT tambang,” harapnya.

Ditempat bersamaan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan, Serma Mahfud turut menyampaikan bahwa TNI Polri di wilayah Kecamatan Tanah Siang memiliki tanggungjawab menjaga situasi Kamtibmas iklim investasi serta menjaga keselamatan masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman bagi masyarakat untuk mentaati aturan agar tidak mengambil resiko memasuki areal tambang aktif PT IMK untuk mengambil batu.

“Saya meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan jangan menjadi korban atas provokasi melalui informasi yang mengajak masuk areal tambang PT IMK masih aktif. Karena, diduga ajakan tersebut berasal dari pihak luar yang membuat gaduh masyarakat dengan pihak PT IMK hingga membuat iklim investasi kita tidak kondusif,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Lakukan Extra Dropping dan Operasi Pasar February 14, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya February 14, 2026
  • Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama February 14, 2026

Berita yang mungkin anda minati

7 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

FSQ Nasional Jadi Momentum Penguatan Pembinaan Seni Religi di Murung Raya

December 16, 2025
5 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Rejikinoor Sampaikan Harapan Atas Kehadiran Investor

December 16, 2025
12 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

DPRD Dorong Pemerintah Beri Diklat SDM Perangkat Desa

December 16, 2025
11 4
DPRD Kabupaten Murung Raya

Dewan Nilai Penghargaan Umrah Merupakan Dorongan Moral

December 16, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?