Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dorong Masyarakat Nelayan Pemilik Kapal Mengurus Izin Usaha

admin01
Published: September 22, 2022
Share
2 Min Read
IMG 20220922 WA0014
Foto bersama peserta Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan tahun 2022. (foto/mmckalteng/red)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dengan tujuan memberikan informasi serta mendorong masyarakat nelayan pemilik kapal perikanan dalam mengurus dan melengkapi dokumen kapal perikanan dan izin usaha penangkapan ikan. Perizinan kapal perikanan sebagai salah satu instrumen penting untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan Indonesia.

 

Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng melaksanakan Sosialisasi Dokumen Pendaftaran Kapal Perikanan Tahun 2022, yang dilaksanakan di Kantor Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang, Kab. Seruyan, Kamis (22/9/2022). Kegiatan dibuka oleh Kepala UPT. Pelabuhan Perikanan Kuala Pembuang Lelly Rusthely.

 

Adapun Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 33 nelayan yang ada di Kab. Seruyan.

 

Perizinan ini memiliki fungsi ekonomi, yakni menjamin keberlanjutan usaha, sehingga harus diselenggarakan dengan efektif dan efisien. Kemudian, fungsi ekologi untuk menjamin keberlanjutan sumber daya ikan melalui pengendalian, pemanfaatan, dijalankan dengan baik sesuai daya dukungnya yang harus dimiliki sebagai upaya mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang terukur atau kegiatan yang berbasis kuota. Penangkapan Ikan Terukur merupakan sebuah sistem bisnis perikanan yang di dalamnya mengatur tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat / Nelayan dan pengusaha penangkapan ikan, NGO (Non-Government Organization) dan Akademisi, dimana masing-masing pihak bekerja sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat nelayan.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng Darliansjah menyampaikan dengan adanya acara ini, diharapkan masyarakat nelayan mampu memahami alur dan proses serta persyaratan yang harus diajukan untuk pembuatan dokumen dan perizinan kapal perikanan. Selain itu juga, kedepannya para nelayan secara mandiri dapat melakukan pengurusan pembuatan dokumen kapal dan perizinan untuk keperluan usaha perikanan.

 

“Pendaftaran kapal perikanan di Kalteng wajib dilakukan agar kapal tersebut tidak dikategorikan sebagai kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUUF) atau melakukan tindak pidana di bidang perikanan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Peletakan Batu Pertama Subdenpom Kapuas, Perkuat Penegakan Disiplin TNI April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Genjot Penurunan Stunting Lewat Kolaborasi Lintas Sektor April 27, 2026
  • Pemkab Kapuas Dorong Skema Sharing Iuran JKN Gandeng Dunia Usaha April 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.30
Pemerintah Provinsi Kalteng

FGD PED Kalteng Dorong Akses Pembiayaan dan Penguatan UMKM

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 24 at 20.52.58
Pemerintah Provinsi Kalteng

OJK Perkuat Sinergi Keuangan Daerah, Dorong UMKM dan Ekosistem Inklusif di Kalteng

April 24, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Ekobang Tekankan Sinergi dan Akses Pembiayaan dalam Pengembangan Ekonomi Kalteng

April 27, 2026
WhatsApp Image 2026 04 25 at 20.39.35
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jatim dan Kalteng Bangun Kerja Sama Ekonomi: Catat Transaksi Rp2,08 Triliun

April 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?