Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Dapat Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Utama 2022

admin01
Published: July 23, 2022
Share
2 Min Read
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menerima penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Utama Tahun 2022. Penganugerahan ini diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dan diterima melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung. (foto/Biro Adpim/Red) 

KENDAL, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mendapat penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Koperasi Utama Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto pada acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Ke-75 di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (23/7/2022).

Penganugerahan ini berdasarkan surat keputusan dari Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor: SKEP/11/DEKOPIN-L.04/VII/2022 tentang Penganugerahan Tokoh Penggerak Koperasi Utama, Madya, dan Pratama Tahun 2022.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalteng Leonard S. Ampung mewakili Gubernur dalam kegiatan yang dihadiri beberapa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia tersebut.

Leonard hadir dalam acara itu didampingi Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Perkumpol) Herson B. Aden, Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Provinsi Kalteng Norhani, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder, serta Ketua Dekopinwil Provinsi Kalteng Yohanes Freddy Ering.

Untuk diketahui, koperasi di Indonesia diawali tahun 1886, tepatnya 16 Desember 1886 ketika Patih R. Aria Wiria Atmaja mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyayi dari cengkraman lintah darat kala itu.

Upaya R. Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial. Sejak saat itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.

Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya pada tanggal 12 Juli 1947 dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) merupakan lembaga gerakan koperasi Indonesia sebagaimana digariskan dalam penjelasan Pasal 57 UU Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992.

Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, Dekopin bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan August 29, 2025
  • Festival Bonsai Momentum Lestarikan Bumi Tambun Bungai dan Pererat Tali Silaturahmi August 29, 2025
  • Pemprov Kalteng Budayakan Olahraga Perkuat Tali Silaturahmi ASN August 29, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Siapkan Desa Antikorupsi.KPK RI Lakukan Verifikasi Kelayakan

August 29, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Festival Bonsai Momentum Lestarikan Bumi Tambun Bungai dan Pererat Tali Silaturahmi

August 29, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Budayakan Olahraga Perkuat Tali Silaturahmi ASN

August 29, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Mendagri Serahkan Penghargaan Bidang Pendidikan Pada Pemprov Kalteng

August 29, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?