Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Bahas Raperda Tenaga Kerja Asing, Ini Kesimpulannya Dewan Barito Utara

S. Purwanto
Published: May 31, 2022
Share
2 Min Read
af979336 5fc9 430f 90e7 e6851d00fa1a
Rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa komisi gabungan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah menggelar rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Selasa (31/5/2022) siang.

Sebagaimana yang dikatakan anggota DPRD, Surianor mengenai tenaga kerja asing, ia mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait pengaturan dan pembagian retribusi serta pajak penghasilan dari tenaga kerja asing tersebut.

“Untuk sistim pemungutan atau pembagian retribusi itu apakah di daerah ada pengaturan khusus atau mengikuti aturan dari pusat dan apakah ada perlindungan khusus untuk tenaga kerja asing atau mengikuti hukum dan peraturan yang ada di negara kita Indonesia atau seperti apa,” ujarnya.

Sementara dari sekretaris Distranskop UKM Barito Utara, Yulis Ashari melalui staf teknis, mengatakan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Pada rapat pembahasan Raperda dipimpin Henny Rosgiaty Rusli, sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dihadiri asisten I Sekda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi UKM Barito Utara beserta staf dan Kabag Hukum Sekda.

Diakhir rapat pembahasan dalam kesimpulan ada beberapa pasal yang rencananya akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pasal 8 ayat (1), pasal 16 dan pasal 23 dalam Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, provinsi Kalimantan Tengah,” kata Henny mengakhiri.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Disperkimtan Kapuas Pastikan Proyek Infrastruktur Desa Sumber Agung Sesuai Kontrak September 11, 2026
  • Wapres Gibran Kunjungi Palangka Raya, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla September 10, 2026
  • PEMPROV KALTENG SERAHKAN RAPERDA PERUBAHAN APBD 2026 KE DPRD September 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 22 at 22.27.49
DPRD Kabupaten Barito utara

Kasus Bullying Tak Boleh Lagi Dianggap Kenakalan Remaja Biasa: Tindakan Tegas serta Penanganan Komprehensif dari Hilir ke Hulu Harus Segera Dilakukan

July 22, 2026
27 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Shalahuddin Resmi Buka Batara Expo 2026

July 6, 2026
26 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Barito Utara Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut

July 6, 2026
25 2
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Malam Hiburan Rakyat Hari Jadi ke-76 Barito Utara Hadirkan Band Kotak dan Ifan Seventeen

July 6, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?