Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Muara Teweh

Bahas Raperda Tenaga Kerja Asing, Ini Kesimpulannya Dewan Barito Utara

S. Purwanto
Published: May 31, 2022
Share
2 Min Read
af979336 5fc9 430f 90e7 e6851d00fa1a
Rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi. (foto/S. Purwanto)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Beberapa komisi gabungan yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara telah menggelar rapat pembahasan mengenai Raperda Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, Selasa (31/5/2022) siang.

Sebagaimana yang dikatakan anggota DPRD, Surianor mengenai tenaga kerja asing, ia mempertanyakan kepada pemerintah daerah terkait pengaturan dan pembagian retribusi serta pajak penghasilan dari tenaga kerja asing tersebut.

“Untuk sistim pemungutan atau pembagian retribusi itu apakah di daerah ada pengaturan khusus atau mengikuti aturan dari pusat dan apakah ada perlindungan khusus untuk tenaga kerja asing atau mengikuti hukum dan peraturan yang ada di negara kita Indonesia atau seperti apa,” ujarnya.

Sementara dari sekretaris Distranskop UKM Barito Utara, Yulis Ashari melalui staf teknis, mengatakan bahwa setiap tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Pada rapat pembahasan Raperda dipimpin Henny Rosgiaty Rusli, sekaligus Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dihadiri asisten I Sekda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi UKM Barito Utara beserta staf dan Kabag Hukum Sekda.

Diakhir rapat pembahasan dalam kesimpulan ada beberapa pasal yang rencananya akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Pasal 8 ayat (1), pasal 16 dan pasal 23 dalam Raperda tentang retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan ke biro hukum, provinsi Kalimantan Tengah,” kata Henny mengakhiri.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak February 13, 2026
  • Bupati Kapuas Tinjau Panen Raya dan Infrastruktur Desa Terusan Karya February 13, 2026
  • Agus Candra: GPM Merupakan Langkah Nyata Pemerintah Jaga Akses Pangan Masyarakat February 13, 2026

Berita yang mungkin anda minati

DSC00569.JPG
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Percepat Akses Keuangan Inklusif, OJK Bersama TPAKD Gelar Rapat Pleno Penyusunan Program Kerja 2026 Wilayah Timur

February 13, 2026
1 11
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Pemkab Barito Utara Raih UHC Awards 2026 Kategori Madya

January 29, 2026
2 13
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Wujudkan SDM Berkualitas, Pemkab Barut Kembali Gelar Training ESQ Leadership

January 29, 2026
4 7
Pemerintah Kabupaten Barito Utara

Bupati Barito Utara Percepat Pembangunan SDM dan Infrastruktur Melalui GASPOL 11.12

January 29, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?