Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Progran KEJAR, Orangtua Tak Perlu Beli Buku Teks

Michael Oktavianus
Published: May 21, 2022
Share
2 Min Read
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). Kegiatan itu dilaksanakan di SDN 4 Menteng Palangka Raya dan dibuka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rachmad Winarso menyampaikan, kegiatan launching dan sosialisasi yang dilaksanakan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD).

Dikatakan, salah satu implementasi program KEJAR yaitu pinjaman buku teks pelajaran secara gratis dari satuan pendidikan kepada peserta didik pada jenjang sekolah dasar.

“Semoga dengan adanya program KEJAR ini dapat memberikan manfaat bagi peseta didik, para orang tua/wali peserta didik, guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” harapnya, Sabtu (21/5/2022).

Selebihnya Rachmad yang juga merupakan ketua pelaksana kegiatan tersebut menambahkan, launching dan sosialisasi itu diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari pengurus K3S SD, semua Ketua Gugus I – XVII dan perwakilan guru kelas dari masing-masing gugus.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada kegiatan itu Plt Kadisdik Kota Palangka Raya, Jayani berharap, agar seluruh sekolah dasar dapat melaksanakan program KEJAR guna meningkatkan semangat belajar peserta didik, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik.

“Setiap awal semester para orangtua selalu membeli buku teks untuk anaknya. Dengan adanya pinjaman buku secara gratis dan bisa dibawa pulang ke rumah, maka orangtua tidak perlu lagi membeli buku. Kecuali bila ingin memiliki buku pelajaran secara pribadi, maka mereka dapat mencari dan membeli di toko buku,” imbuhnya.

Tidak lupa Jayani mengingatkan, buku teks yang diberikan kepada peserta didik oleh guru kelasnya tersebut adalah sifatnya pinjaman. Setelah materi yang diajarkan guru pada buku teks selesai, maka buku wajib dikembalikan karena merupakan aset milik sekolah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Hari Bhayangkara ke-79, Purdiono Harap Polri Semakin Solid dan Presisi June 29, 2025
  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Wujudkan Palangka Raya Menjadi Kota Maju dan Inklusif

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pulang Retret, Fairid-Zaini Lanjutkan Roda Pemerintahan

March 8, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Penanaman Pohon Awali Rangkaian IKBAB 2024 di Palangka Raya

October 28, 2024
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Dorong Akselerasi Investasi Daerah

October 5, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?