Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Progran KEJAR, Orangtua Tak Perlu Beli Buku Teks

Michael Oktavianus
Published: May 21, 2022
Share
2 Min Read
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya pada Jumat (20/5/2022) lalu, menggelar launching dan sosialisasi Palangka Raya Belajar (KEJAR). Kegiatan itu dilaksanakan di SDN 4 Menteng Palangka Raya dan dibuka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rachmad Winarso menyampaikan, kegiatan launching dan sosialisasi yang dilaksanakan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar (SD).

Dikatakan, salah satu implementasi program KEJAR yaitu pinjaman buku teks pelajaran secara gratis dari satuan pendidikan kepada peserta didik pada jenjang sekolah dasar.

“Semoga dengan adanya program KEJAR ini dapat memberikan manfaat bagi peseta didik, para orang tua/wali peserta didik, guru, kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” harapnya, Sabtu (21/5/2022).

Selebihnya Rachmad yang juga merupakan ketua pelaksana kegiatan tersebut menambahkan, launching dan sosialisasi itu diikuti sekitar 50 peserta, terdiri dari pengurus K3S SD, semua Ketua Gugus I – XVII dan perwakilan guru kelas dari masing-masing gugus.

Sebelumnya, dalam sambutannya pada kegiatan itu Plt Kadisdik Kota Palangka Raya, Jayani berharap, agar seluruh sekolah dasar dapat melaksanakan program KEJAR guna meningkatkan semangat belajar peserta didik, sekaligus meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua peserta didik.

“Setiap awal semester para orangtua selalu membeli buku teks untuk anaknya. Dengan adanya pinjaman buku secara gratis dan bisa dibawa pulang ke rumah, maka orangtua tidak perlu lagi membeli buku. Kecuali bila ingin memiliki buku pelajaran secara pribadi, maka mereka dapat mencari dan membeli di toko buku,” imbuhnya.

Tidak lupa Jayani mengingatkan, buku teks yang diberikan kepada peserta didik oleh guru kelasnya tersebut adalah sifatnya pinjaman. Setelah materi yang diajarkan guru pada buku teks selesai, maka buku wajib dikembalikan karena merupakan aset milik sekolah.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Optimis QRIS Jelajah Budaya Indonesia Capai Target: Tingkatkan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Tentang Transaksi Keuangan Digital August 24, 2025
  • Lantik Pengurus BATAMAD, Pemprov Ajak Jaga Kerukunan, Keharmonisan dan Dukung Pembangunan Kalteng August 24, 2025
  • 1.400 Pelari Ikut Lomba BNN Run 2025 Volume 2 August 24, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Sahdin Hasan dan Jessica Jubir Resmi Pemko Palangka Raya

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Wali Kota Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 RI

August 20, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?