Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Warga Langgar Aturan, PLN  Diminta Pertimbangkan Denda

admin01
Published: March 29, 2022
Share
2 Min Read
Hj. Darmawati

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Terkait adanya keluhan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang didenda oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena melakukan pelanggaran dengan memindahkan meteran listrik tanpa melapor ke pihak PLN.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Hj.Darmawati meminta kepada pihak PLN agar tidak membebani denda yang lumayan besar terhadap masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap aturan PLN.

“Kami berharap pihak PLN harusnya dapat mempertimbangkannya lagi terkait denda yang dikenakan kepada warga tersebut, bukan mengabaikan aturan, akan tetapi sosialisasi terkait adanya aturan tersebut belum maksimal di lakukan oleh PLN,” kata Darmawati, Selasa (29/3/2022).

Menurutnya, warga yang belum paham mengenai aturan yang ada tidak layak diberikan denda, karena ketidak tahu menahu warga tentang seluk beluk aturan yang ditetapkan, hal itu juga dikarenakan kurang sosialisasi terkait pemindahan  kepada masyarakat. “Akibat kurangnya sosialisasi itu akhirnya ada warga yang mengeluhkan karena kurangnya ketahuan soal aturan meteran, harusnya pihak PLN melakukan sosialisasi secara intens, agar seluk beluk tentang aturan yang ditetapkan, bisa diketahui warga,” ujar Darmawati.

Politisi Partai Golkar ini juga mendorong pihak PLN untuk terus gencar mensosialisasikan berbagai program yang dijalankan agar seluruh masyarakat mengetahui dan memahaminya, khususnya masyarakat di daerah pedesaan.

“Sosialisasi harus gencar dilakukan terutama di daerah pedesaan, karena akses informasi masyarakat disanan masih terbatas. Seperti mekanisme perpindahan meteran listrik dan lainnya. Jangan sampai karena ketidaktahuan aturan mereka harus didenda atau dikenakan sanksi lain,” ucap Darmawati.

Dirinya juga mengingatkan pihak PLN bahwa pelanggan PLN itu bukan di wilayah perkotaan saja, tetapi juga di desa-desa, maka dari itu sosialisasi juga harus dilakukan sampai ke desa supaya saudara-saudara yang ada di desa bisa dapat memahami sehingga turut merasakan manfaat peningkatan pelayanan yang dijalankan PLN.

“Yang perlu di ingat oleh pihak PLN adalah setiap melakukan sosialisasi terkait program harus di sosialisasikan sampai kedesa-desa, Karena pelanggan PLN tidak hanya di kota saja,” tutupnya .

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Gelar Penilaian Kinerja Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting se Kabupaten/Kota June 30, 2025
  • Pemprov Kalteng Targetkan Prevalensi Stunting Lebih Tinggi  20,6 Persen June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Program MBG di Kotim Dihentikan Sementara

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lepas Peserta Pawai Takbiran Iduladha 1446 H

June 11, 2025
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Indeks Risiko Bencana di Kotim Menurun

June 11, 2025
Sampit

Guru se Kotim Dibekali Literasi Keuangan Terkait Pinjol dan Investasi Ilegal Serta Judi Online

January 26, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?