Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Ekonomi dan Bisnis

BI Edukasi ULE dan UTLE Pada Seluruh Kasir

admin01
November 18, 2019
Share
3 Min Read

PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Dalam rangka menindak lanjuti kerjasama MoU antara Bank Indonesia (BI) dengan Perbankan beberapa waktu lalu, Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalteng memberikan edukasi kepada Retailers, Swalayan besar dan SPBU Palangka Raya.

Edukasi ini gunanya memberi pahaman kepada para kasir tentang bedanya Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE), ungkap Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kalteng, Devy Ika Puspitosari pada acara Sosialisasi Ciri Keaslian Uang Rupiah (CIKUR), Tingkat Kelayakan Uang, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan QR Code Indonesian Standard (QRIS) di Aquarius Hotel, Minggu (17/11/2019).

Dikatakan Devy, Uang Layak Edar (ULE) adalah uang asli yang memenuhi persyaratan untuk diedarkan berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Sedangkan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) adalah Uang asli yang tidak memenuhi persyaratan untuk diedarkan    
berdasarkan standar kualitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu Uang lusuh, Uang Cacat,  Uang Rusak dan Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.  

Menurutnya, tujuan akhir dari kegiatan ini adalah supaya casir maupun teler ini membantu dalam hal kebijakan Clean Money Policy. Dimana sebagian di beberapa tempat sudah mulai jalan, seperti Sandy’s dan Hypermart.

Bahkan para casir ini membantu BI melalui penerimaan uang logam sebagai bentuk pembayaran. Dengan adanya uang logam tersebut mereka juga marasa terbantu sebagai alat pembayaran untuk uang kembalian.

Nantinya ketika para casir menemukan uang tidak layak edar, BI menyarankan agar uang tersebut disimpan dulu lalu ditukarkan ke BI dengan uang layak edar. Jadi tidak dikembalikan kepada costumer, kalau ada uang yang tidak layak edar diterima saja, asalkan tidak rusak parah, terangnya.

Devy menambahkan, peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah casir daru Alfamart, Indomart, Sendy’s, SPBU. Kedepan akan diundang lagi peserta dari kalangan pedagang tradisional.

Terkait QRIS yang baru dilaunching beberapa waktu lalu, lanjutnya, untuk wilayah Palangka Raya ternyata belum diberlakukan. Namun pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang baru akan diterapkan.

Kendati demikian, informasi dari kantor perbankan, mereka sudah mengajukan surat ke kantor pusat untuk kegiatan yang berhubungan dengan sosial, namun saat ini masih dalam proses internal perbankan untuk penerapannya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Agustiar Serukan Persatuan dan Kepedulian October 28, 2026
  • Perkuat Transparansi, Biro Adpim Kalteng Kembangkan Lima Inovasi Layanan October 28, 2026
  • Dinas Pendidikan Kapuas Gelar FTBI 2026 untuk Lestarikan Bahasa Daerah dan Budaya Lokal October 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

OJK New
Ekonomi dan BisnisPangkalan Bun

Puncak BIK 2026. OJK Perkuat Budaya Menabung, Bijak Berinvestasi dan Perencanaan Keuangan Jangka Panjang

October 21, 2026
WhatsApp Image 2026 10 06 at 21.28.50
Ekonomi dan BisnisPalangkaraya

OJK Dukung Penuh Pengembangan Buah Naga Kalampangan. Realisasi Penyaluran Kredit Meningkat Hingga 35,91 Persen  

October 6, 2026
WhatsApp Image 2026 09 24 at 19.51.42
Ekonomi dan BisnisPangkalan Bun

Mahasiswa Universitas Antakusuma Antusias Ikut Sekolah Pasar Modal. Di Kobar Tumbuh 31.467 Investor

September 24, 2026
images
Ekonomi dan BisnisNasional

Dua POJK Baru, Beri Mandat OJK Lakukan Pengaturan dan Pengawasan Transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

September 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?