Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Sudah Saatnya Hutan Adat Kotim Ditetapkan

admin01
March 25, 2022
Share
2 Min Read
Rimbun 1
Rimbun, ST

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Rimbun, ST mengatakan sudah saatnya Bupati Kotim menetapkan Hutan Adat, hal itu mengacu kepada  ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, telah ditetapkan .

“Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial” ujar Rimbun .

Dia juga membeberkan salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut berkaitan dengan hutan Adat yang mana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya.

“Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi.”katanya, Jumat (25/3/2022).

Lebih lanjut, Rimbun menambahkan, untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1) yaitu berada di dalam wilayah adat merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai kearifan lokal MHA yang bersangkutan; berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam hal wilayah Adat berada di dalam kawasan hutan negara dan bukan berupa hutan, dapat dimasukkan dalam peta penetapan Hutan Adat dengan legenda khusus sesuai dengan kondisi penggunaan/pemanfaatan lahannya.

Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ketentuan salah satunya ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara ; atau b. ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Sebagai negara yang majemuk dengan beragam suku bangsa dan budaya, pengakuan terhadap MHA dan kawasan hutan adatnya, menjadi salah satu bukti kehadiran Pemerintah untuk melindungi hak masyarakat tradisional sekaligus mensejahterakannya, jelas Rimbun.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kebaktian ASN Kristen Kalteng, Linae Serukan Doa untuk Akhiri Karhutla October 23, 2026
  • Bahas Karhutla, Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Persatuan October 23, 2026
  • Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran October 22, 2026

Berita yang mungkin anda minati

RISKIN FEBRIANSYAH
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

​Kualitas Udara di Sampit Capai Level Tidak Sehat. Dewan Desak Pemkab Berlakukan BDR

September 19, 2026
WhatsApp Image 2026 09 16 at 20.25.07
Sampit

Pertamina Jemput Bola di Desa Terantang, Penukaran Bright Gas Jadi Lebih Mudah

September 16, 2026
WhatsApp Image 2026 09 11 at 12.33.25
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Lantik 16 Pejabat Eselon, Kadis dan Kaban 

September 14, 2026
22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?