Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Sampit

Lima Koalisi Fraksi DPRD Kotim Siap Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD

admin01
Published: March 1, 2022
Share
4 Min Read
IMG 20220301 WA0064
Lima Koalisi fraksi di DPRD Kabupaten Kotim saat melakukan jumpa press pada sore Selasa (1/3/2022). (foto/mustofa)

SAMPIT, KALTENGTERKINI.CO.ID – Koalisi lima fraksi di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yaitu fraksi Golkar, PAN, Gerindra, Nasdem dan PKB berencana akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie sehubungan ada surat tertanggal 16 Februari yang isinya perihal penundaan kegiatan di DPRD Kabupaten Kotim sebelum adanya rapat Pimpinan dan rapat Badan Musyawarah.

“Terkait dengan kegiatan di lembaga DPRD Kabupaten Kotim bahwa semestinya hari ini kegiatan DPRD dilaksanakan rapat unsur pimpinan dan dilanjutkan dengan rapat Badan Musyawarah untuk mengatur jadwal beberapa bulan ke depan, tetapi dari pagi kita sudah mengajak berkumpul, berunding dan berdiskusi mengajak fraksi Demokrat juga fraksi PDI Perjungan hingga jam kedua dengan waktu yang ditentukan ternyata kawan-kawan pun tidak mengkonfirmasi atas rencana kegiatan rapat unsur pimpinan tersebut,” kata Dadang Siswanto SH yang merupakan juru bicara koalisi lima fraksi saat jumpa press, Selasa (1/3/2022).

Dirinya mengatakan dengan ketidak hadiran fraksi Demokrat dan PDI Perjuangan, maka pihaknya sepakat akan tetap laksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan tanpa ada rekan-rekan dua fraksi tersebut. Namun setelah berkoordinasi dengan kesekretariatan DPRD ternyata, di Sekretaritan DPRD pun berdasarkan arahan dari pimpinan mereka Sekertaris Daerah karena menerima tembusan surat dari Ketua DPRD Kotim bu Rinie untuk sama menunda kegiatan untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang terjadi di DPRD Kabupaten Kotim.

“Makanya, pada hari ini kami bersikap bahwa pertama, surat ibu Ketua DPRD tersebut tidak berdasar dan tidak jelas, bahwa ketua DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagaimana isi surat tersebut.

Kedua dengan adanya surat tersebut dan Kesekretariatan DPRD tidak memfasilitasi kegiatan DPRD, maka seluruh rangkaian kegiatan yang ada di badan dan komisi dalam konteks mempercepat pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang terus digelorakan oleh pasangan bupati dan wakil bupati (Harati) di segala bidang, sama tidak bisa kami laksanakan dengan kata lain surat tersebut dapat dikatakan mengganggu proses perjalanan arah untuk menuju gol akhirnya sesuai dengan visi misinya,” terang Dadang.

Ia menambahkan, yang paling fatal adalah secara politik surat ibu Ketua DPRD tersebut yang tidak berdasar baik secara prosedur maupun substansinya, menurunkan tingkat kepercayaan kami yang ada di lima fraksi yang barangkali bisa saja berujung kepada mosi tidak percaya.

Kalau sampai ini terjadi, maka ini bukan pihaknya yang menghendaki tapi memang sebuah keputusan yang diambil oleh ibu Ketua DPRD yang mungkin tidak melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang.

“Setelah jumpa press hari ini akan ada diskusi lanjutan kami di lima koalisi fraksi terkait dengan kapan sikap final terkait penurunan tingkat kepercayaan yang kami sampaikan dan dalam waktu sesingkat-singkatnya secara resmi akan kami sampaikan kepada media,” ucap Dadang.

Menurutnya, Ketua DPRD itu tugasnya adalah mengomando bukan memimpin secara penuh harus begini atau begitu, DPRD lembaga politik setelah keputusan harus diambil dengan kesepakatan, ponting dan segala macamnya, kalau main perintah itu tidak bisa artinya secara perusedur substansi ketua DPRD tidak punya kewenangan untuk menyurati Sekretariat DPRD menembuskan kepada Bupati bahwa stop dulu kegiatan di DPRD.

“Yang lucunya adalah dan perlu diketahui, stop dulu kegiatan DPRD sampai ada rapat Unsur pimpinan dan rapat Badan Musyawarah hari ini harus rapat pimpinan dan badan musyawarah ketua DPRD-nya tidak tau berada di mana, dan isi surat menyuruh menunda sampai rapat pimpinan dan badan musyawarah sampai tiba waktunya ketua pun tidak ada sehingga kami mengambil sikap pada hari ini,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Aset Daerah Tak Lagi Menganggur, Pemkab Kapuas Sulap Lahan Jadi Sumber PAD September 1, 2026
  • OJK Bersama Pemko Palangka Raya Raih Penghargaan FLA dan KEJAR Award 2026 September 1, 2026
  • Pemprov Kalteng Resmi Alihkan Pembelajaran SMA, SMK Dan SLB Ke PJJ August 31, 2026

Berita yang mungkin anda minati

22 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab dan DPRD Sepakati Rancangan APBD KUPA-PPAS 2026

August 25, 2026
23 3 e1787636740757
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Wabup Irawati Turut Bantu Petugas Pandamkan Api Kebakaran Hutan dan Lahan

August 25, 2026
21 3 e1787636571702
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Kwarcab Gerakan Pramuka Dilantik: Diharapkan Semakin Aktif, Inovatif Serta Mampu Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan

August 25, 2026
20 3 e1787636470861
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim “Hidupkan” Kembali Kemah Ely

August 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?