Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Uncategorized

Ditpolairud Polda Kalteng Amankan 2 Pelaku Penjual Sabu di Dermaga Jaya Kelapa Kotim

admin01
Published: February 25, 2022
Share
2 Min Read
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra., saat mempimpin kegiatan Press Conference penangkapan dua pelaku penjual sabu. (Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Perang terhadap Narkoba tidak akan pernah usai, pihak kepolisian terus mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana kejahatan Narkotika di wilayah hukum Kalimantan Tengah.

Seperti yang dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Kembali mengungkap kasus Kriminal Narkotika jenis Sabu-sabu yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Pada hari yang sama Dirpolairud Polda Kalteng Kombel Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, memimpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalteng Komisaris Polisi Joko Handono, S.I.K. tentang Kasus Narkotika jenis sabu-sabu dan Ilegal loging.

Edward menjelaskan kepada awak media, bagaimana kronologis penangkapan kedua pelaku kriminal tersebut dan berhasil menyita barang bukti Narkotika Jenis Sabu dari tangan para terduga pelaku kejahatan narkoba.

“Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wib Abk Kapal Perenjak -5017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, setelah di tindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar kemudian Polisi bergerak dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DS dan FS di lokasi “

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut langsung di amankan untuk diproses  lebih lanjut.

Berdasarkan hasil Lab Urine Para Pelaku Positif menggunakan Zat Amfetamine, dan pelaku DS selain pemakai juga sebagai pengedar kurang lebih 6 bulan, sedangkan pelaku FS menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan dengan dalih untuk mengurangi rasa sakit karna diabetes, namun tidak berkonsultasi dengan dokter.

“Atas perbuatan kedua pelaku tersebut maka keduanya terancam Pasal yang  disangkakan & hukuman Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ungkap Edward

Semoga kedepannya kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba. Pungkasnya. (Hendra)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Komunikasi Terbuka dan Sinergisitas. Gubernur dan Insan Pers Jalan Sehat Bersama July 12, 2025
  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Uncategorized

April 13, 2025

April 13, 2025
Uncategorized

PPNI Berperan Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

July 13, 2025
Uncategorized

Kalteng Bersholawat Momen Memupuk Solidaritas Masyarakat

November 10, 2024
Uncategorized

64 SK PPPK Diserahkan, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Jaga Loyalitas dan Utamakan Pelayanan Masyarakat

December 10, 2023

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?