Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kota Palangkaraya

Perampingan OPD, Jangan Khawatir Tak Ada Non Job

admin01
Published: October 22, 2019
Share
2 Min Read


PALANGKA RAYA, kaltengterkini.co.id – Sebagaimana diketahui DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah menetapkan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya.

Menurut Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya, Riduanto pada saat paripurna yang lalu, pihaknya telah menetapkan raperda tersebut, salah satu point pentingnya adalah adanya perampingan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Disebutkan, Pemko Palangka Raya memiliki 36 perangkat daerah, dan setelah adanya pembahasan perda tersebut dipastikan akan ada peleburan sejumlah OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa digabungkan.

“Setidaknya akan ada penggabungan empat dinas dan dua badan, sehingga menjadi dua dinas dan satu badan. Dengan begitu pemko hanya memiliki 33 OPD,” sebutnya.

Adapun sejumlah perangkat daerah yang dilebur atau digabungkan tersebut lanjut Riduanto, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan dilebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

“Dengan adanya penggabungan OPD ini, tentu akan ada penghematan anggaran. Yang pasti anggaran dinas untuk kepala badan, kemudian anggaran kepala bidang (Kabid) akan menjadi lebih hemat. Dana ini yang nantinya bisa digunakan untuk membantu program pembangunan,” jelasnya.

Disisi lain politikus PDI Perjuangan ini memastikan, bagi posisi pejabat maupun kepala OPD yang mengalami penggabungan, maka tidak perlu khawatir, sebab tidak akan ada pejabat yang non job atau tak memiliki jabatan struktural.

Hal tersebut menurutnya, bisa dilihat masih banyaknya jabatan kepala OPD yang berstatus, pel;aksana tugas (Plt). Dalam artian pimpinan definitifnya tak ada. Sehingga pejabat yang jabatannya setingkat tetap bisa mengisi jabatan yang kosong.

“Berdasarkan data, ada 92 orang pejabat eselon yang tersedia, dan 97 jabatan seperti kabid, kadis, dan lain-lain yang siap di isi. Jadi tidak ada yang akan non job, kepala daerah telah menjamin. Kami juga telah melakukan koordinasi bersama dengan Walikota dan Sekda,” tandasnya. VE

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov dan PGLII Komitmen Bersinergi dan Berkolaborasi Dukung Pembangunan Daerah August 13, 2025
  • Pemprov Sampaikan 5 Poin Penting PPSP dan 2 Fokus Perhatian Pemda August 13, 2025
  • Pemprov Bantu Penyandang Disabilitas dan Motivasi Generasi Muda August 13, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Kota Palangkaraya

Pengelolaan Sampah Buruk Percepat Krisis Iklim

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Optimalkan Kolaborasi dalam Penanggulangan Bencana

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Disdukcapil Jalin Kerja Sama dengan Rumah Sakit dan TK/RA

July 31, 2025
Pemerintah Kota Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Perkuat Manajemen Risiko

July 31, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?