Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • SC Helper
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • SC Helper
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • SC Helper
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Rusunawa, Atur Penghuni hingga Tarif Sewa

admin01
October 27, 2026
Share
4 Min Read
IMG 20261027 WA0032
Asisten II Kusmiatie, Kepala Disperkimtan Yan Hendri Ale dan jajaran, OPD terkait, serta calon penghuni Rusunawa usai sosialisasi.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur kriteria penghuni, kewajiban membayar retribusi, hingga larangan penggunaan hunian yang tidak sesuai peruntukannya.

Sosialisasi peraturan tersebut digelar di Aula Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Selasa, 27 Oktober 2026.

Kegiatan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala Disperkimtan Yan Hendri Ale, serta diikuti organisasi perangkat daerah terkait dan calon penghuni Rusunawa.

Kusmiatie mengatakan, Rusunawa merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, calon penghuni perlu memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.

Peraturan tersebut mengatur kelompok yang berhak menempati Rusunawa, antara lain aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS golongan I, II, dan III, pegawai pemerintah non-ASN, termasuk tenaga PJLP, serta masyarakat korban bencana.

Menurut Kusmiatie, pengelolaan Rusunawa juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti air bersih, penerangan, keamanan, dan kenyamanan.

“Penempatan penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses,” kata Kusmiatie kepada awak media usai kegiatan.

Di sisi lain, penghuni dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain, menggunakan unit untuk usaha, berdagang atau menyimpan barang sebagai gudang, serta mengubah maupun merusak bangunan tanpa izin.

“Penghuni juga wajib menjaga ketertiban sosial dan mematuhi ketentuan mengenai pemeliharaan hewan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan, Dito, menjelaskan bahwa penataan pengelolaan Rusunawa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset.

Menurut Dito, bangunan Rusunawa telah berdiri sejak 2018. Namun, pengelolaannya belum berjalan optimal. Setelah Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri pada 14 Mei 2025, persiapan pengelolaan mulai ditindaklanjuti secara efektif pada 2026.

Langkah tersebut juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengharuskan aset daerah dimanfaatkan dan dikelola secara baik.

“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini baru diundangkan pada 5 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” kata Dito.

Lebih lanjut, ia menyebut peraturan itu menetapkan tarif retribusi bulanan berdasarkan lantai hunian. Penghuni lantai satu dikenai tarif Rp275 ribu, lantai dua Rp250 ribu, lantai tiga Rp225 ribu, dan lantai empat Rp200 ribu.

Dito berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran rehabilitasi Rusunawa secara menyeluruh pada 2027. Perbaikan diperlukan untuk meningkatkan kondisi fisik bangunan, menata halaman, serta membenahi lingkungan di sekitarnya.

Menurut Dito, penerapan retribusi perlu diiringi peningkatan kualitas fasilitas yang diterima penghuni. Dengan demikian, Rusunawa tidak sekadar tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai hunian yang layak bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga kondisi Rusunawa menjadi lebih baik dan layak huni. Dengan demikian, penerapan retribusi juga sejalan dengan kualitas fasilitas yang diterima penghuni,” pungkasnya. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Rusunawa, Atur Penghuni hingga Tarif Sewa October 27, 2026
  • Wakil Bupati Kapuas Lepas 48 Peserta HSP dan IKBAB Kapuas October 27, 2026
  • Agustiar Serahkan Bantuan Pangan dan BLT KHBS Rp250 Ribu October 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20261027 WA0031
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Wakil Bupati Kapuas Lepas 48 Peserta HSP dan IKBAB Kapuas

October 27, 2026
IMG 20261022 WA0034
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Perkuat Peran TKSK dan PSM, Bansos Didorong Lebih Tepat Sasaran

October 22, 2026
IMG 20261022 WA0033
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas: Santri Harus Kuasai Ilmu dan Teknologi untuk Indonesia Emas

October 22, 2026
IMG 20261021 WA0023
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Balai Bahasa dan Disdik Kapuas Perkuat Literasi Berbasis Budaya Lokal

October 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?