
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai menata pengelolaan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) melalui Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur kriteria penghuni, kewajiban membayar retribusi, hingga larangan penggunaan hunian yang tidak sesuai peruntukannya.
Sosialisasi peraturan tersebut digelar di Aula Rapat Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kapuas, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kegiatan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kapuas, Kusmiatie, didampingi Kepala Disperkimtan Yan Hendri Ale, serta diikuti organisasi perangkat daerah terkait dan calon penghuni Rusunawa.
Kusmiatie mengatakan, Rusunawa merupakan aset pemerintah daerah yang perlu dikelola dan dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, calon penghuni perlu memahami hak, kewajiban, serta aturan yang berlaku sebelum menempati unit hunian.
Peraturan tersebut mengatur kelompok yang berhak menempati Rusunawa, antara lain aparatur sipil negara (ASN) berstatus PNS golongan I, II, dan III, pegawai pemerintah non-ASN, termasuk tenaga PJLP, serta masyarakat korban bencana.
Menurut Kusmiatie, pengelolaan Rusunawa juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti air bersih, penerangan, keamanan, dan kenyamanan.
“Penempatan penghuni lanjut usia serta penyandang disabilitas diprioritaskan di lantai bawah untuk memudahkan akses,” kata Kusmiatie kepada awak media usai kegiatan.
Di sisi lain, penghuni dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain, menggunakan unit untuk usaha, berdagang atau menyimpan barang sebagai gudang, serta mengubah maupun merusak bangunan tanpa izin.
“Penghuni juga wajib menjaga ketertiban sosial dan mematuhi ketentuan mengenai pemeliharaan hewan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disperkimtan Kapuas Yan Hendri Ale melalui Kepala Bidang Perumahan, Dito, menjelaskan bahwa penataan pengelolaan Rusunawa merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pemanfaatan aset.
Menurut Dito, bangunan Rusunawa telah berdiri sejak 2018. Namun, pengelolaannya belum berjalan optimal. Setelah Disperkimtan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri pada 14 Mei 2025, persiapan pengelolaan mulai ditindaklanjuti secara efektif pada 2026.
Langkah tersebut juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengharuskan aset daerah dimanfaatkan dan dikelola secara baik.
“Perbup Nomor 32 Tahun 2026 ini baru diundangkan pada 5 Agustus 2026. Melalui sosialisasi ini, kami ingin menyampaikan kepada calon penghuni mengenai ketentuan pengelolaan Rusunawa, termasuk kewajiban membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan,” kata Dito.
Lebih lanjut, ia menyebut peraturan itu menetapkan tarif retribusi bulanan berdasarkan lantai hunian. Penghuni lantai satu dikenai tarif Rp275 ribu, lantai dua Rp250 ribu, lantai tiga Rp225 ribu, dan lantai empat Rp200 ribu.
Dito berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran rehabilitasi Rusunawa secara menyeluruh pada 2027. Perbaikan diperlukan untuk meningkatkan kondisi fisik bangunan, menata halaman, serta membenahi lingkungan di sekitarnya.
Menurut Dito, penerapan retribusi perlu diiringi peningkatan kualitas fasilitas yang diterima penghuni. Dengan demikian, Rusunawa tidak sekadar tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi juga dapat berfungsi sebagai hunian yang layak bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
“Kami berharap pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan rehabilitasi secara menyeluruh, sehingga kondisi Rusunawa menjadi lebih baik dan layak huni. Dengan demikian, penerapan retribusi juga sejalan dengan kualitas fasilitas yang diterima penghuni,” pungkasnya. (dn)

