
PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mengenali jadwal pengisian BBM menjadi langkah penting bagi warga Pangkalan Bun agar dapat merencanakan pengisian sesuai kebutuhan dan menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.
Menjelang penerapan sistem ganjil-genap pembelian Pertalite pada 29 Oktober 2026, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mendukung sosialisasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat agar masyarakat memahami ketentuan pengisian sebelum datang ke SPBU.
Saat ini, pengaturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Penerapannya akan berlangsung di lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam Kota Pangkalan Bun bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Pengaturan ini bertujuan mewujudkan pelayanan yang lebih tertib, adil, dan merata, mencegah pembelian berulang, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan akses jalan di sekitar SPBU.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 002/SATGAS.BBM/KBR/X/2026 tentang pemberlakuan sistem ganjil-genap dalam pembelian Pertalite pada SPBU di dalam Kota Pangkalan Bun.
Surat edaran ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Satuan Tugas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) Kabupaten Kotawaringin Barat pada 22 Oktober 2026, dengan masa sosialisasi selama satu minggu sebelum pelaksanaan.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, menyampaikan pemahaman masyarakat menjadi bagian penting dalam persiapan penerapan kebijakan tersebut.
“Kami memahami bahwa kebutuhan BBM melekat pada aktivitas sehari-hari masyarakat. Ada warga yang harus berangkat bekerja, mengantar keluarga, maupun menjalankan usaha. Melalui masa sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memiliki waktu untuk memahami jadwal pengisian dan menyesuaikannya dengan kebutuhan perjalanan, sehingga dapat datang ke SPBU pada tanggal yang sesuai,” ujar Edi.
Sesuai surat edaran, penentuan ganjil atau genap didasarkan pada dua angka terakhir nomor registrasi kendaraan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan dengan dua angka terakhir bernilai ganjil dapat membeli Pertalite pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan dua angka terakhir bernilai genap dilayani pada tanggal genap.
Sebagai contoh, kendaraan KH 1235 AB dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan KH 4010 CD dilayani pada tanggal genap karena angka terakhir 0 termasuk genap. Tanggal 31 dan tanggal 1 bulan berikutnya sama-sama mengikuti ketentuan tanggal ganjil.
Kelima SPBU yang menjadi lokasi penerapan kebijakan ini adalah SPBU PT Afrian Fanani, SPBU PT Bhakti Arif Mulya, SPBU PT Siemon Damai Jaya Abadi, SPBU PT Firdaus Kumai, dan SPBU COCO PT Pertamina Retail.
Setelah kebijakan diterapkan, kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal pembelian tidak dilayani untuk pengisian Pertalite pada hari tersebut. Konsumen tetap dapat membeli jenis BBM lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap kendaraan juga wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas.
Pengisian Pertalite hanya dilakukan langsung ke tangki kendaraan. Pembelian menggunakan wadah di luar tangki kendaraan serta pembelian berulang dalam satu hari oleh kendaraan yang sama tidak diperkenankan sesuai surat edaran.
Pengecualian ganjil-genap diberikan kepada ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan dinas TNI dan Polri yang sedang menjalankan tugas operasional, angkutan umum berizin dengan TNKB dasar kuning, serta kendaraan untuk penanganan bencana atau keadaan darurat lainnya. Kendaraan yang dikecualikan tetap wajib menggunakan TNKB yang sah dan terbaca jelas serta mengikuti ketentuan pengisian langsung ke tangki dan tidak melakukan pembelian berulang.
Edi menambahkan bahwa pelaksanaan pengaturan perlu disertai informasi yang mudah dipahami dan kepatuhan bersama terhadap ketentuan.
“Kami mengajak masyarakat mengecek kesesuaian nomor kendaraan dengan tanggal pengisian sebelum berangkat, membeli BBM sesuai kebutuhan, serta mengikuti arahan petugas. Pengaturan ini perlu kita jal

