Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Katingan Pelajari Mekanisme Bantuan Korban Kebakaran Kapuas

admin01
Published: September 17, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 09 18 at 18.25.32
Sekda Kapuas Usis I. Sangkai menerima kunjungan studi tiru Pemkab Katingan terkait mekanisme bantuan korban kebakaran dan manajemen talenta ASN.

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Katingan mempelajari mekanisme pemberian bantuan kepada korban kebakaran permukiman yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Studi tiru berlangsung di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Kamis, 17 September 2026.

Rombongan Pemkab Katingan dipimpin Sekretaris Daerah Christian Rain dan diterima Sekda Kapuas Usis I. Sangkai bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kapuas memaparkan mekanisme bantuan uang bagi warga yang rumahnya rusak akibat kebakaran. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan tingkat kerusakan dan hasil identifikasi lapangan.

Usis mengatakan pemerintah daerah harus hadir ketika warga menghadapi bencana. Untuk rumah dengan tingkat kerusakan lebih dari 75 persen, bantuan yang diberikan sekitar Rp30 juta per unit.

“Kalau tingkat kebakarannya hampir di atas 75 persen, akan dibantu sekitar Rp30 juta per rumah,” kata Usis.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas Pangeran S. Pandiangan mengatakan pemberian bantuan memiliki dasar hukum, antara lain Peraturan Bupati Kapuas Nomor 43 Tahun 2022 serta Keputusan Bupati Kapuas Nomor 496/BKAD Tahun 2024 tentang besaran bantuan perbaikan atau pembangunan kembali rumah dan santunan korban bencana.

Mekanisme diawali laporan dari kepala desa, lurah atau camat. Tim kemudian melakukan identifikasi dan menilai tingkat kerusakan. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara dan Rencana Kebutuhan Belanja sebelum diproses Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk penyaluran bantuan.

Selain bantuan korban kebakaran, Pemkab Katingan mempelajari penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara di Kapuas.

Usis menjelaskan manajemen talenta digunakan untuk memetakan kompetensi dan potensi ASN sebagai bagian dari pengembangan karier dan kebutuhan organisasi.

ASN yang masuk kelompok talenta tetap melalui pengujian kompetensi sebelum dipertimbangkan mengisi jabatan tertentu.

“Kalau sudah masuk di kelompok talenta yang sesuai, tinggal kita ambil beberapa orang yang memang sudah ada di situ, kemudian kita uji kembali kompetensinya,” ujarnya.

Kunjungan tersebut menjadi ajang pertukaran pengalaman kedua daerah dalam penanganan bencana dan pengelolaan aparatur. (dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bupati Kapuas Turun Langsung Meninjau Infrastruktur di Murung Keramat dan Panamas September 18, 2026
  • Pemkab Kapuas Luncurkan Akses Mitra Talenta, 156 ASN Ikuti Pelatihan Kebencanaan September 18, 2026
  • Kemensos Salurkan Bantuan Rp582 Juta untuk Warga Kapuas September 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 18 at 17.10.30
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas Turun Langsung Meninjau Infrastruktur di Murung Keramat dan Panamas

September 18, 2026
WhatsApp Image 2026 09 18 at 17.39.25
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Luncurkan Akses Mitra Talenta, 156 ASN Ikuti Pelatihan Kebencanaan

September 18, 2026
WhatsApp Image 2026 09 18 at 18.29.26
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Kemensos Salurkan Bantuan Rp582 Juta untuk Warga Kapuas

September 18, 2026
WhatsApp Image 2026 09 18 at 18.25.52
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Bupati Kapuas: Gelar Sarjana Harus Menjadi Amanah Pengabdian

September 18, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?