
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas melangkah ke tahapan akhir pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Rabu, 22 Juli 2026, tiga panitia khusus (Pansus) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap 10 Raperda yang sebelumnya dikaji bersama pemerintah daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kapuas itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes. Hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten, kepala OPD, serta undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, juru bicara Pansus I, II, dan III memaparkan hasil pembahasan sekaligus menyampaikan pandangan akhir, masukan, serta rekomendasi terhadap substansi masing-masing Raperda.
Dari hasil pembahasan, sembilan Raperda dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap persetujuan bersama. Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) diputuskan ditunda guna penyempurnaan lebih lanjut.
Laporan pansus juga memuat berbagai hasil pendalaman dan rekomendasi yang diharapkan dapat menyempurnakan substansi regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes mengatakan setiap rancangan peraturan daerah dibahas secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Laporan pansus ini menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah dibawa ke agenda pembahasan lanjutan dan pengambilan keputusan pada rapat paripurna berikutnya,” kata Yohanes.
Menurut dia, proses pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi daerah.
“Regulasi yang dihasilkan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kapuas,” kata Yohanes. (*/dn)

