Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Pansus III DPRD Kapuas Setujui Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Edria_Faye
Published: July 20, 2026
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2026 07 22 at 19.11.05
Ketua Pansus III DPRD Kapuas H. Abdullah berfoto bersama usai memimpin rapat pembahasan revisi Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Senin (20/7).

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persetujuan diberikan dengan catatan naskah raperda harus disempurnakan sesuai hasil pembahasan rapat pada Senin, 20 Juli 2026.

Rapat dipimpin Ketua Pansus III, H. Abdullah, S.E., serta dihadiri anggota pansus dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian regulasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam raperda tersebut, cakupan Kawasan Tanpa Rokok diperluas dengan memasukkan rokok elektronik sebagai objek pengaturan.

Aturan juga mencakup kawasan taman ramah anak, pembatasan penjualan produk tembakau, hingga pengendalian iklan, promosi, dan sponsor.

Sejumlah anggota dewan sempat menyoroti potensi berkurangnya pendapatan daerah dari sektor iklan rokok.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa beban biaya pengobatan penyakit akibat rokok jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari iklan.

Kerugian tersebut juga mencakup hilangnya produktivitas akibat sakit, kecacatan, hingga kematian dini. Raperda turut mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial.

Sementara itu, penjualan melalui platform perdagangan elektronik masih dimungkinkan dengan syarat menerapkan verifikasi usia pembeli.

Dalam aspek penegakan aturan, pengawasan akan dikoordinasikan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sanksi yang diterapkan dimulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.

Pansus III juga memberikan sejumlah catatan penyempurnaan naskah. Di antaranya mengembalikan frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, menyesuaikan radius pemasangan iklan luar ruang, menghapus ketentuan pidana pada Pasal 30, serta menyesuaikan besaran denda dalam Pasal 36 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh perbaikan rampung, raperda akan diproses ke tahapan berikutnya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak, remaja, dan ibu hamil, dari paparan asap rokok maupun promosi produk tembakau. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Mostbet w Polsce – przegląd kasyn online July 24, 2026
  • Kasyno online Vulkan Vegas – Metody płatności July 24, 2026
  • Online Casino Luckera dla Polskich Graczy – Odpowiedzialna Gra i Zarządzanie Kontem July 24, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 07 22 at 19.10.11
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Sembilan Raperda Disetujui, DPRD Kapuas Tunda Pengesahan RTRWK karena Data Belum Tuntas

July 22, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 19.07.43
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD dan Pemkab Kapuas Sepakati Sembilan Raperda, Satu RTRW Ditunda

July 22, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 19.05.30
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Fraksi DPRD Kapuas Setujui Sembilan Raperda, RTRWK Ditunda

July 22, 2026
WhatsApp Image 2026 07 22 at 19.04.49
DPRD Kabupaten Kuala Kapuas

Pansus DPRD Kapuas Nyatakan Sembilan Raperda Layak Disahkan, RTRWK Ditunda

July 22, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?