Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Usut Dugaan Keterlibatan Perusahaan Sawit dalam Karhutla

admin01
Published: July 16, 2026
Share
2 Min Read
58
Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Muara Teweh mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Tengah.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau dilakukan dengan sengaja berarti sudah melanggar aturan,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Nafsiah menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya fokus pada pemadaman. Penegakan hukum juga penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

Data BPBD Kalteng mencatat hingga 22 Juni 2026 terdapat 43 kejadian karhutla di Barito Utara. BPBD Barito Utara juga berhasil menangani sejumlah kebakaran sebelum meluas, di antaranya di Desa Trahean 0,89 hektare, Kelurahan Jambu 0,9 hektare, dan Desa Bintang Ninggi II 1,37 hektare.

Oleh karena itu tegas Nafsiah, Komisi II menilai setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla harus diungkap secara terbuka melalui penyelidikan profesional. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan publik.

“Bagi perusahaan yang terindikasi, segera sampaikan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha memiliki komitmen sama dengan masyarakat dalam mematuhi aturan. Selama ini masyarakat terus diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Nafsiah menambahkan, penegakan hukum yang konsisten menjadi pesan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan.

Komisi II berharap koordinasi antara pemda, BPBD, dan aparat terus diperkuat, serta investigasi terhadap dugaan pelanggaran dilakukan cepat dan transparan selama musim kemarau.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Sosialisasikan Perbup Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus October 10, 2026
  • UPR Petakan, Potensi Hutan, Desa Gohong Libatkan Masyarakat October 9, 2026
  • Bimtek PBPH Kalteng Perkuat Kemitraan Konsesi Hutan Berkelanjutan October 9, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.32.48
DPRD Provinsi Kalteng

Inflasi Kalteng Tembus 4,96 Persen, Kapuas Jadi Daerah Tertinggi

September 1, 2026
WhatsApp Image 2026 09 01 at 18.30.36
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Minta Pemprov Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla

September 1, 2026
IMG 20260823 WA0031
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Soroti TKD, Fluktuasi Batu Bara Tekan Proyeksi Pendapatan

August 23, 2026
WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?