
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Di tengah hamparan perkebunan kelapa sawit di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah dan Bapenda Kabupaten Kapuas turun langsung melakukan pendataan wajib pajak baru di PT Kilat Utama Damai Abadi (KUDA), Selasa, 23 Juni 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya ekstensifikasi pajak untuk memperluas basis data wajib pajak sekaligus menggali potensi penerimaan daerah yang selama ini belum terdata secara optimal.
Tim UPTPPD Kuala Kapuas (Samsat Kapuas) yang dipimpin Kepala UPTPPD Kapuas Mira Diyanty bersama Plt Kasi Penetapan dan Penerimaan Surianingsih disambut Manager Site PT KUDA, Suwandi, beserta jajaran manajemen.
Hadir pula tim Bapenda Kabupaten Kapuas yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Ofra Yekamia didampingi Kepala Subbid Pendataan, Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah Badriah.

Dalam pendataan tersebut, UPTPPD Kapuas menelusuri potensi Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Air Permukaan (PAP), sedangkan Bapenda Kapuas mendata potensi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, PBJT Katering, serta Pajak Air Bawah Tanah.
Hasil pendataan menunjukkan PT KUDA memiliki enam unit alat berat dengan potensi penerimaan Pajak Alat Berat sedikitnya Rp12 juta per tahun.
Selain itu, perusahaan memanfaatkan sumur bor berkedalaman sekitar 120 meter untuk kebutuhan 15 karyawan di area mess, dengan potensi pajak air bawah tanah diperkirakan mencapai Rp12 juta per tahun.
Pihak perusahaan juga menyatakan siap memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun kebutuhan listrik operasional perusahaan telah menggunakan layanan PT PLN (Persero). (*/dn)

