
KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria berinisial K (27) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Kamis, 26 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 15,47 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,” kata Budi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain timbangan digital, telepon genggam, uang tunai Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Tersangka K merupakan warga Kabupaten Kapuas yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika. (*/dn)

