
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pimpinan Universitas Palangka Raya (UPR) mempertimbangkan untuk membebastugaskan sementara salah satu pegawai yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan perkara pengadaan barang dan jasa.
Rektor UPR, Salampak Dohong, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Palangka Raya, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus aktif bekerja karena proses hukum di tingkat kejaksaan masih berjalan.
“Masih bekerja. Belum ditahan oleh kejaksaan, karena proses di kejaksaan masih berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, pihak universitas membuka kemungkinan untuk membebastugaskan sementara pegawai tersebut agar dapat lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kemungkinan akan kita bebastugaskan sementara agar beliau bisa lebih konsentrasi menghadapi proses hukum dan memberikan keterangan, supaya tidak terganggu dengan tugas-tugas lainnya,” kata Salampak.
Terkait pernyataan aparat penegak hukum yang menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka, Salampak menyatakan pihak kampus berharap perkara tersebut tidak berkembang lebih luas. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penuh berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
“Kalau dari kami tentu berharap mudah-mudahan tidak ada lagi penambahan tersangka. Namun itu merupakan kewenangan penegak hukum, karena mereka yang melihat rangkaian atau konstruksi perkara dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat pihak penyedia barang atau jasa yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, maka langkah penindakan akan dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam sistem pengadaan.
“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses itu tentu ada aturan tersendiri. Nanti akan kita lihat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/Red)

