Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026

admin01
Published: March 2, 2026
Share
3 Min Read
IMG 20260302 WA0008
Wabup Kapuas dan Ketua DPRD melakukan Penandatanganan persetujuan penetapan raperda diluar Propemperda

KUALA KAPUAS, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin pagi (2/3/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kapuas dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, serta dihadiri anggota dewan setempat.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, S.P., unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, para asisten dan staf ahli, kepala dinas dan badan, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pejabat sipil.

Agenda rapat kali ini adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam pengantarnya, Ardiansah menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam aturan itu ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda.

Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.

Selain itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.

Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.

“Oleh karena itu, penyusunan kedua raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Dodo membacakan sambutan bupati.

Disebutkan pula, sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut. (*/dn)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kakek di Kapuas Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan terhadap Cucu Balita July 3, 2026
  • Briefing Talent Huma Betang Night, Plt. Kadisbudpar Kalteng Adi Soeseno Pastikan Penampilan Maksimal July 3, 2026
  • Pria yang Diduga Gelapkan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda July 2, 2026

Berita yang mungkin anda minati

IMG 20260702 WA0013
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Susun Peta Dasar RDTR Palingkau Lama, Jadi Acuan Pengembangan Kawasan

July 2, 2026
IMG 20260702 WA00021
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Jelang TMMD ke-129, Pemkab Kapuas Ikuti Rakornis Nasional

July 2, 2026
IMG 20260702 WA00001 1
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Penyusunan RDTR Mantangai 2026

July 2, 2026
WhatsApp Image 2026 07 01 at 20.42.55
Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas

Pemkab Kapuas Matangkan Penilaian BLUD untuk RS Pratama Pujon

July 1, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?