Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

Tambah Enam Pasal Perkuat Raperda Perpustakaan

admin01
Published: February 24, 2026
Share
2 Min Read
18 3
Sugiyarto.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sejauh ini terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam proses tersebut, jumlah pasal dalam raperda ditambah dari 37 menjadi 43 pasal guna memperkuat substansi serta memastikan implementasi raperda berjalan efektif di lapangan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Sugiyarto, menyampaikan, penambahan pasal dilakukan setelah melalui pembahasan mendalam bersama pihak terkait.

Langkah ini diambil agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Disebutkan, secara substansi hampir seluruh materi sudah terakomodasi. Namun, kami memberi perhatian khusus pada bagaimana perda ini diterapkan setelah disahkan.

“Efektivitas pelaksanaan jauh lebih penting dari pada sekadar pengesahan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan, pansus ingin memastikan bahwa pengelolaan perpustakaan umum maupun perpustakaan daerah, bisa terintegrasi dalam program kerja dinas terkait.

Dengan demikian, keberadaan perda nantinya memiliki dukungan perencanaan dan penganggaran yang jelas.

“Kami melihat apakah pengelolaan perpustakaan ini sudah masuk agenda kerja dinas. Jika sudah menjadi bagian dari program kerja, maka kami sepakat untuk menetapkannya menjadi perda,” tambahnya.

Perlu diketahui ungkap Sugiyarto, raperda tersebut telah diusulkan sejak 2019 dan kini memasuki tahap akhir pembahasan.

Pansus menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April mendatang, setelah seluruh tahapan dan koordinasi diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Sugiyarto mengingatkan pentingnya penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan. Pergub akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan perda.

“Seperti pengaturan standar layanan, sarana dan prasarana, tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, hingga sistem pengawasan dan evaluasi, agar penyelenggaraan perpustakaan di Kalteng berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Asisten Gubernur Hadiri Pengukuhan KSBN Provinsi Kalteng Periode 2026-2031 Dikukuhkan June 12, 2026
  • Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju June 11, 2026
  • Pemkab Kapuas Optimalkan Pelaksanaan Program MBG melalui Sinergi Stakeholder June 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 18 at 21.52.34
DPRD Provinsi Kalteng

Pimpinan DPRD Kalteng Ikuti Retret di Akmil Magelang

April 18, 2026
WhatsApp Image 2026 04 17 at 07.50.03
DPRD Provinsi Kalteng

Purdiono Apresiasi Bank Kalteng Raih TOP BUMD Awards 2026

April 17, 2026
15
DPRD Provinsi Kalteng

Percepat Pemenuhan Infrastruktur Dasar DAS Barito

June 7, 2026
14
DPRD Provinsi Kalteng

LKPJ Gubernur Fraksi PDI-P Fokus Pendapatan dan Belanja

June 7, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?