Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Bupati : Sudah Ada Dana Bos, Jangan Pungut Komite Lagi !

admin01
Published: February 6, 2026
Share
2 Min Read
IMG 20260206 WA0005
H. Halikinnor

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Bupati Kabupaten Kotawaringin timur H.Halikinnor belum lama ini menegaskan tidak bolah lagi sekolah memungut Komite mulai dari tingkat TK Negeri, SDN dan SMP Negeri hingga SMA Negeri.

Pasalnya, pemerintah sudah menganggarkan melalui dana Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler utamanya digunakan untuk mendanai operasional sekolah, meningkatkan aksesibilitas, dan mendukung mutu pembelajaran.

Termasuk penerimaan siswa baru, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana prasarana, pembayaran honor, serta pembelian alat multimedia, tegas Bupati kemarin.

Menurut Halikin, dana ini wajib dikelola secara fleksibel, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Dana bos kan ada kenapa harus memungut Komite lagi itu jelas tindakan ilegal maka dari itu saya minta dinas pendidikan untuk menyelidiki hal ini”, terang Bupati.

Diketahui kegunaan Dana BOS berdasarkan petunjuk teknis: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Biaya administrasi dan publikasi penerimaan siswa baru.

Pengembangan Perpustakaan: Pembelian buku teks utama dan buku pendamping, serta pemeliharaan/perbaikan perpustakaan.

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler: Pembelian alat peraga, bahan habis pakai, dan penyelenggaraan kompetisi. Evaluasi Pembelajaran: Pelaksanaan ulangan harian, semester, dan ujian sekolah.

Administrasi Kegiatan Sekolah: Pembelian alat tulis kantor (ATK), penggandaan soal, dan biaya rapat.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Perbaikan ringan pada gedung, ruang kelas, toilet, serta perbaikan sarana multimedia (komputer, proyektor).

Pembayaran Honor: Honor guru non-ASN (terutama di sekolah negeri) dan tenaga kependidikan. Pengembangan Profesi Guru: Pelatihan dan peningkatan kompetensi guru.

Penggunaan dana wajib berpedoman pada prinsip efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

Namun pemerintah juga telah mengangkat sejumlah tenaga honorer sekolah menjadi pegawai P3K artinya dana bos bisa lebih fokus ke kegiatan sekolah.

Dari informasi yang di himpun wartawan di Sampit ada sejumlah sekolah benar adanya melakukan pungutan Komite yang berkisar dari Rp 800ribu hingga 1juta persiswa sejak tahun ajaran baru 2025 lalu hingga sekarang pun masih dilakukan pungutan dengan dalih untuk kegiatan sekolah mulai dari alat tulis dan sebagainya. (*/mi)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pinco Casino Oyun Təcrübəsinin Unikal Xüsuslarını Araşdırmaq August 15, 2026
  • ORDIK Pascasarjana UPR. Rektor: Mahasiswa Harus Miliki Simpati, Empati dan Menjunjung Tinggi Integritas Akademik Termasuk Menghindari Plagiarisme August 15, 2026
  • “aviator ️ Oyna Və Qazan Rəsmi Sayti Aviator Azerbaycan August 15, 2026

Berita yang mungkin anda minati

4 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pentingnya Penguatan Sinergi Pemkab Kotim, BNNK dan Polres. Wabup : Perlindungan Anak Usia Sekolah Sebagai Prioritas Utama dalam Pencegahan

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.42
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Waspada! Kualitas Udara Berpotensi Berisiko Bagi Kelompok Rentan.

July 28, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 20.53.41
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Pemkab Apresiasi Anggota Dewan Serap Aspirasi Saat Reses: Potret Nyata dari Kebutuhan dan Harapan Masyarakat

July 28, 2026
8 3
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

Krisis Air. Bupati ​Pastikan Kebutuhan Air Bersih untuk Masyarakat Terpenuhi dan Berjalan Lancar

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?