Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Penyelesaian Kerugian Daerah, DPRD Palangka Raya Berikan Empat Rekomendasi

admin01
Published: February 3, 2026
Share
2 Min Read
5
Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, usai membacaka  empat rekomendasi DPRD terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (3/2/2026). (Foto/Ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – DPRD Kota Palangka Raya memberikan empat rekomendasi atas Laporan Hasil Pemantauan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, terkait penyelesaian ganti kerugian daerah Semester I Tahun 2025.

“Rekomendasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam mendorong penyelesaian kerugian daerah agar dapat berjalan optimal,” kata Juru Bicara DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro dalam rapat paripurna, Selasa (3/2/2026).

Dikatakan DPRD telah mencermati bahwa pembentukan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/310/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.

“Untuk tahun 2026 kami berharap penetapan SK Wali Kota tidak lagi mengalami keterlambatan,” harapnya.

Sementara itu jelas Jati, berdasarkan laporan BPK RI, total kerugian daerah yang tercatat mencapai 308 kasus dengan nilai keseluruhan sebesar Rp28,18 miliar.

Dari jumlah tersebut, pengembalian kerugian daerah yang telah direalisasikan mencapai Rp13,44 miliar atau sekitar 47,69 persen.

Meski demikian, DPRD menilai masih terdapat sisa kerugian daerah yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Sisa kerugian yang belum diselesaikan tercatat sebesar Rp14,74 miliar atau 52,31 persen dan ini harus menjadi fokus utama pemerintah daerah,” katanya.

Melalui Panitia Khusus, DPRD mendorong optimalisasi peran Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta penguatan fungsi Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

“Kami juga merekomendasikan agar perkembangan penyelesaian kasus dilaporkan secara berkala, dan temuan LHP BPK yang telah ditetapkan dapat dituntaskan agar tidak kembali muncul,” tutupnya. (*/Red)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Sidak Pasar Jelang Iduladha, Pemprov Kalteng Warning Pedagang Soal Penimbunan May 26, 2026
  • Gubernur Agustiar Sabran Lantik 6 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat May 26, 2026
  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?