Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Penerapan TKDN Instrumen Penting Wujudkan Kemandirian Industri dan Perkuat Struktur Ekonomi

admin01
Published: November 13, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 11 13 at 21.40.49
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan sosialisasi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian industri nasional dan memperkuat struktur ekonomi bangsa. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan sosialisasi terkait Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian industri nasional dan memperkuat struktur ekonomi bangsa.

“Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap proses pembangunan dan pengadaan barang atau jasa, tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis dan administratif, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri,” kata Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko dalam sambutan yang dibacakannya di Aula Jayang Tingang Lantai I, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah pusat menurutnya telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat penerapan TKDN. Kementerian perindustrian secara resmi menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

“Dengan dikeluarkan Permenperin nomor 35 tahun 2025 memberikan berbagai kemudahan dan insentif yang ditawarkan, termasuk pemberian bonus TKDN bagi investor yang berinvestasi di indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustruan Provinsi Kalimantan Tengah Norhani mengungkapkan kegiatan ini untuk mensosialisasikan peraturan baru Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan bobot manfaat perusahaan.

“Mengoptimalisasi serta melakukan koordinasi dan pengawasan serta evaluasi penggunaan produk dalam negeri,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Manokwari, Optimistis Ukir Prestasi Nasional June 14, 2026
  • Asisten Gubernur Hadiri Pengukuhan KSBN Provinsi Kalteng Periode 2026-2031 Dikukuhkan June 12, 2026
  • Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju June 11, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 06 14 at 18.30.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Manokwari, Optimistis Ukir Prestasi Nasional

June 14, 2026
WhatsApp Image 2026 06 12 at 19.26.09
Pemerintah Provinsi Kalteng

Asisten Gubernur Hadiri Pengukuhan KSBN Provinsi Kalteng Periode 2026-2031 Dikukuhkan

June 12, 2026
WhatsApp Image 2026 06 11 at 16.01.52
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pisah Sambut Kakanwil Ditjenpas Kalteng, Wagub Harapkan Sinergi Makin Solid Dukung Kalteng Maju

June 11, 2026
IMG 20260610 WA0023
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Dukung Pembentukan Kelurahan Siaga TBC untuk Percepat Eliminasi Tuberkulosis

June 10, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?