Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang

admin01
Published: October 1, 2025
Share
2 Min Read
2 4
Ampera AY Mebas

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas, menyoroti dampak aktivitas pertambangan yang dinilai kerap menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia menegaskan, meski perusahaan tambang memiliki izin resmi, praktik di lapangan masih sering bermasalah.

“Tambang itu jelas merusak lingkungan, baik tambang terbuka maupun tambang bawah tanah. Dampaknya besar, sehingga harus ada kehati-hatian. Jangan sampai pengawasan kendor, karena kalau dibiarkan bisa muncul aktivitas ilegal, dan itu berbahaya,” kata Ampera, Rabu (1/10/2025).

Ia mencontohkan, sejumlah tambang ditemukan terlalu dekat dengan aliran sungai, bahkan ada yang mengalihkan jalur sungai. Menurutnya, praktik semacam ini tidak boleh terjadi.

“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah ada kasus besar. Sejak izin diberikan, pengawasan harus sudah berjalan,” tambahnya.

Ampera juga mengingatkan adanya keterbatasan kewenangan daerah dalam pengawasan pertambangan. Saat ini, kewenangan berada di pemerintah pusat, sementara daerah hanya menangani galian C.

“Pertanyaannya, apakah pusat sanggup mengawasi seluruh Indonesia? Karena kenyataannya daerah sering kali tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya.

Sorotan ini muncul di tengah kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap 26 perusahaan batu bara di Kalimantan Tengah.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Mineral dan Batubara No. T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Sanksi diberikan setelah perusahaan-perusahaan itu tiga kali mendapat peringatan karena tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai PP No. 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018.

Dalam surat itu ditegaskan, pemegang IUP yang melanggar wajib menghentikan sementara kegiatan usahanya selama 60 hari. Meski begitu, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan, termasuk segera mengajukan dokumen rencana reklamasi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan pertambangan tidak bisa main-main. Jika perusahaan tidak patuh, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu pengawasan harus lebih ketat,” pungkas Ampera. (Red/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • KORMI Kapuas Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan, Didorong Hadir di Tengah Masyarakat August 21, 2026
  • Disperkimtan Kapuas Perketat Pengesahan Site Plan Perumahan August 20, 2026
  • Purwanto Siapkan Konsolidasi Internal DPMD Kapuas Usai Terima Estafet Kepemimpinan August 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 08 19 at 21.51.38
DPRD Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Pertanyakan Pasokan BBM

August 19, 2026
WhatsApp Image 2026 08 18 at 18.45.50
DPRD Provinsi Kalteng

Arton S. Dohong Harapkan Kalteng Tetap Aman dan Damai di Tengah Perkembangan Daerah

August 18, 2026
WhatsApp Image 2026 08 07 at 13.35.40
DPRD Provinsi Kalteng

Bupati Kapuas Lepas Kontingen Jamnas, Tekankan Disiplin dan Integritas

August 7, 2026
WhatsApp Image 2026 07 28 at 19.54.28
DPRD Provinsi KaltengPemerintah Provinsi Kalteng

DPRD Kalteng Dukung Gebyar Reward Betang Patuh untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

July 28, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?