Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

M. Abadi Soroti Plasma di Kotim, Tak Kunjung Usai : Realisasi 20 Persen Plasma Belum Sepenuhnya Terpenuhi 

admin01
Published: September 9, 2025
Share
3 Min Read
M Abadi SP 8
M Abadi, SP

KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur  M. Abadi, mendukung langkah masyarakat Kotawaringin Timur yang rencananya dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi demo di kantor Pemkab Kotim dalam menyampaikan aspirasinya kepada kepala daerah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN belum lama ini, pemberian hasil perkebunan plasma 20 pesen kepada masyarakat adalah aturan yang seharusnya dilakukan dan soal pola kemitraan (plasma).

“Dikotim ini memang sudah sejak lama sejak masuknya perkebunan kelapa sawit selain soal sengketa lahan yaitu tuntutan terhadap plasma sudah puluhan tahun, namun sampai saat ini belum terealisasi sepenuhnya, dan masih banyak perusahaan yang egan melakukan aturan tersebut”, ujar M. Abadi anggota Komisi I DPRD Kotim yang juga menjabat sebagai ketua praksi PKB tersebat di sampit (9/9/2025).

Menurutnya, masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak merealisasikan perkebunan plasma 20 persen kepada masyarakat, termasuk di wilayah Utara Kotim padahal wilayah ini palingan banyak kebun kepala sawit. “Seharusnya itu sudah menjadi aturan, tapi fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak menjalankan aturan ini,” katanya.

Maka dari itu, wajar tambahnya, jika masyarakat terus menurut kepada perusahaan setempat karena memang selama ini 20persen dari dalam HGU itu tidak dilakukan.

Memang sebagian ada perusahaan yang sudah membangun plasma tapi kebanyakan itu diluar HGU dan lahan nya pun milik masyarakat yg dikerja sama kan kepada pihak perusahan.” ungkap Abadi.

Padahal sangat jelas perusahaan perkebunan kelapa sawit memang wajib membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar, yang diwajibkan melalui undang-undang dan peraturan pemerintah, seperti UU Cipta Kerja, untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat atau bentuk kegiatan usaha produktif lainnya.

Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dengan memberikan akses pada bisnis perkebunan sawit, mengelola hasil kebun, serta menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat.

Dasar Hukum dan Kewajiban Kemitraan
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas izin usaha perkebunannya, terutama bagi perusahaan yang memperoleh izin usaha setelah berlakunya UU ini.

Peraturan Pelaksana (Permentan):Peraturan Menteri Pertanian seperti Permentan 18/2021 mengatur tata cara pelaksanaan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan, yang juga mencakup alternatif usaha produktif jika pembangunan kebun tidak memungkinkan karena keterbatasan lahan.
Ada pun tujuan dan Bentuk Kemitraan
Peningkatan Kesejahteraan:Kemitraan ini adalah strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemkab Kapuas Lanjutkan Program Cetak Sawah 2026, Targetkan Cetak Sawah 9.478 Hektare. May 25, 2026
  • Sidang Pleno TKPSDA 2026 Perkuat Tata Kelola Air Lintas Wilayah Kalteng–Kalbar May 25, 2026
  • Plh Direktur RSDDS Apresiasi Soliditas Pegawai, Pelayanan Pasien Tetap Jadi Prioritas May 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

Syahbana SP 7
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Badan Kehormatan DPRD Masih Menunggu Deposisi Unsur Pimpinan

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 22.28.56
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Polemik KSO di Kotim: Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Gelar Aksi Demo Pertanyakan Dasar Pencabutan SPK

February 13, 2026
WhatsApp Image 2026 02 12 at 21.54.38
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Dukung MBG Tetap Dilakukan Selama Puasa

February 12, 2026
IMG 20260206 WA0007
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur

Komisi III Siap Lindungi Pelapor Terkait Pungutan Liar Bekedok Komite

February 8, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?