Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Pemko Palangka Raya Sosialisasikan Perda Baru

admin01
Published: July 2, 2025
Share
2 Min Read
10 5
Subandi.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mendorong pemerintah kota (pemko) setempat, untuk segera menyosialisasikan tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan bersama legislatif.

Ketiga perda tersebut dinilai sangat strategis dalam mendukung arah pembangunan jangka panjang kota.

Adapun ke tiga perda yang disahkan tersebut yakni tentang Kemajuan Kebudayaan, Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Harus segera disosialisasikan agar implementasinya bisa langsung dijalankan,” kata Subandi, Rabu (2/7/2025).

Ia menegaskan, perda-perda tersebut sudah lama dinanti dan memiliki dampak besar terhadap penguatan identitas daerah, perbaikan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan lingkungan hidup.

Oleh karena itu, langkah cepat Pemko Palangka Raya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan perangkat kerja sangat dibutuhkan.

“Ketiga perda ini menyangkut pembangunan jangka panjang. Pemerintah harus cepat mensosialisasikan agar bisa dijadikan dasar kebijakan,” tegasnya.

Secara khusus, Subandi menyoroti perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan erat dengan kepastian tata ruang wilayah, termasuk penetapan kawasan hutan, pertanian, dan permukiman. Perda ini, menurutnya, akan menjadi acuan penting untuk mencegah konflik batas wilayah dan memperkuat perlindungan ekosistem

 “Selama ini persoalan batas wilayah selalu muncul. Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan yang lebih kuat,” tambahnya.

Sementara itu, terkait perda tentang SPBE, Subandi menyebut regulasi ini merupakan tonggak menuju pemerintahan digital yang terbuka dan efisien. Melalui SPBE, semua informasi tentang pelayanan publik dan kebijakan pemerintah akan lebih mudah diakses masyarakat.

“Dengan SPBE, kita membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan modern. Ini sangat penting bagi kemajuan birokrasi,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Peringatan Hari Lingkungan Hidup 2026 June 6, 2026
  • Gubernur Hadiri HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia, Perkuat Persatuan dan Budaya Dayak June 6, 2026
  • Pemprov Kalteng Apresiasi Peresmian Renovasi Mako Ditsamapta Polda Kalteng June 5, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 1
DPRD Kota Palangka Raya

Keluarga Berperan Ciptakan SDM Berkualitas

May 12, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.34.11
DPRD Kota Palangka Raya

Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Perlu Dibenahi

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.32.13
DPRD Kota Palangka Raya

Pembangunan Palangka Raya Beri Dampak Positif

May 11, 2026
WhatsApp Image 2026 05 11 at 21.31.34
DPRD Kota Palangka Raya

Perlu Pengawasan Ketat WFH ASN

May 11, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?