Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

BAPENDA : Seluruh Kendaraan Operasional Perusahaan Swasta Wajb Gunakan Plat KH

admin01
Published: June 12, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 06 12 at 19.23.44
Anang Dirjo.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, mengungkapkan sejumlah arahan Gubernur Kalteng terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), usai rapat koordinasi lintas sektor di Aula Eka Hapakat, Kamis, (12/6/2025).

“Fokus utama Gubernur adalah optimalisasi PAD, terutama dari sektor 3P; pertambangan, perkebunan, dan perhutanan. Termasuk para kontraktor dan perusahaan wajib pungut,” ujar Anang.

Gubernur juga menyoroti penggunaan kendaraan operasional oleh perusahaan-perusahaan swasta. Ia meminta agar seluruh armada yang beroperasi di wilayah Kalteng menggunakan pelat nomor KH.

“Pajak kendaraan harus masuk ke daerah, bukan ke provinsi lain,” tegas Anang.

Tak hanya kendaraan, lanjut Anang, Gubernur juga mewanti-wanti soal pasokan bahan bakar. Ia menekankan agar perusahaan membeli BBM dari penyedia wajib pungut (wapu) yang telah ditunjuk di wilayah Kalteng.

“Nanti akan merugikan kita, karena pajaknya dibayar di luar daerah dan minyaknya masuk ke kalteng Ini akan merugikan kita, termasuk pajak alat berat,” tegasnya.

Selain itu, pembayaran pajak alat berat dan pajak air permukaan juga menjadi sorotan. Gubernur meminta agar seluruh kewajiban pajak segera dilunasi, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

“Beliau menegaskan, tak boleh ada perusahaan yang menghindar dari kewajiban pajak. Kami di Bapenda akan berkolaborasi dengan OPD terkait, mulai dari dinas perizinan, ESDM, hingga PU,” ungkap Anang.

Lebih lagi, ia menambahkan langkah ini mencakup pengumpulan data di lapangan yang akan diintegrasikan ke dalam basis data Bapenda.

“Supaya tagihan pajak yang disampaikan nanti sesuai kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Roadshow Festival Literasi Harati 2026 di Gunung Mas dan Murung Raya, Ratusan Pelajar dan Guru Antusias: Dorong Budaya Baca dan Bijak Berbelanja April 22, 2026
  • LBH Antang Damang Resmi Dilantik, Pemprov Kalteng Dorong Akses Keadilan untuk Masyarakat Rentan April 22, 2026
  • Hari Kartini ke-147. Gubernur Perkuat Kepemimpinan Berbasis Kesetaraan Gender April 21, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 04 22 at 20.21.04
Pemerintah Provinsi Kalteng

LBH Antang Damang Resmi Dilantik, Pemprov Kalteng Dorong Akses Keadilan untuk Masyarakat Rentan

April 22, 2026
WhatsApp Image 2026 04 21 at 20.03.16
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Kartini ke-147. Gubernur Perkuat Kepemimpinan Berbasis Kesetaraan Gender

April 21, 2026
WhatsApp Image 2026 04 22 at 20.19.13
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Rapat Tim Pembina Posyandu SPM 2026

April 22, 2026
WhatsApp Image 2026 04 21 at 19.33.24
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Optimalkan Sistem Rujukan untuk Atasi Over Kapasitas RSUD Doris Sylvanus

April 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?