Tertibkan Kawasan Istana Isen Mulang. Satpol PP Pasang Barrier dan Garis Pembatas Jalan

Kini masyarakat dilarang memarkirkan kendaraannya dan berjualan di sekeliling Istana Isen Mulang. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman di sekitar kawasan objek vital, Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas dengan melakukan pengaturan ulang lalu lintas dan parkir di area tersebut.

Setelah sebelumnya melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan parkir dan berjualan di sekitar Istana, kini langkah lanjutan berupa pemasangan pembatas jalan, marka jalan, serta garis pembatas telah dilakukan di dua titik utama, yakni Jalan Brigjen Katamso dan Jalan DI Pandjaitan, Palangka Raya, Kamis (10/4/2025).

Penertiban ini bertujuan untuk menghilangkan kebiasaan parkir liar dan aktivitas perdagangan di atas trotoar maupun area yang tidak sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan serta menjaga estetika kawasan strategis pemerintahan.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata ruang publik secara lebih baik.

“Kami ingin memastikan bahwa kawasan sekitar Istana Isen Mulang bersih dari parkir liar dan aktivitas yang tidak semestinya. Ini bukan semata-mata penertiban, tapi langkah serius untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa setelah pemasangan marka dan penghalang, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala agar menjaga tetap terjaga.

“Kami berharap masyarakat bisa mendukung langkah ini. Semua ini untuk kebaikan bersama,” tutupnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng