Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Farid Wadji : Kantor, Perusahaan, Pemberi Kerja Tidak Bayarkan THR Dikenakan Sangsi Tegas

admin01
Published: March 24, 2025
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2025 03 24 at 20.55.27
Informasi Mengenai Posko THR. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan.‎

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat diwawancarai, Senin (24/3/2025) menyatakan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H. Oleh karena itu, Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, dapat memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.

‎”Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Prov. Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu,” ujar Farid.

Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing-masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor ponsel 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.

Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • TOT SIAPIK. BI Harapkan Terciptanya Ekosistem Pencatatan Keuangan Lebih Tertib dan Profesional, Mampu Dorong Penguatan Ekonomi February 17, 2026
  • Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman February 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?