Gubernur H. Agustiar Sabran Hadiri Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran saat menghadiri Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan. (Foto/humas)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Agustiar Sabran hadir bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Undang Mugopal dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Utama Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Senin (17/3/2025).

Adapun tujuan digelarnya acara ini menurut Kajati Kalteng Undang Mugopal, terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk optimalisasi sanksi dan percepatan penyelesaian masalah tata kelola lahan. Selain itu SK Jaksa Agung Nomor 48 Tahun 2025 tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Sementara itu, Gubernur H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi terselenggaranya Rakor dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan ini.

“Kebetulan wilayah terluasnya ada di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu kerja sama kita di daerah. Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, mendukung program PKH,” ujarnya.

Gubernur juga menambahkan bahwa, kebijakan pemerintah pusat ini bukan hanya untuk menertibkan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, tetapi juga untuk memberikan manfaat besar bagi kemajuan dan kemakmuran Bumi Tambun Bungai.

“Mari kita bekerja sama dan berkolaborasi, untuk memastikan kekayaan hutan benar-benar dikelola optimal dan berkelanjutan, serta membawa manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: