Pastikan UU KIP Berjalan Baik, Tim PPID Utama Lakukan Visitasi Ke TPHP Provinsi

Anggota Tim PPID Utama Diskominfosantik Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Provinsi Kalteng) menerima Visitasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (12/3/2025).

Kunjungan PPID Utama ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Retno Nurhayati Utaminingsih menyampaikan apresiasi yang tinggi atas visitasi Tim PPID Utama ini.

“Dinas TPHP Provinsi Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat,” kata Retno.

“Tentunya ini nantinya harus berdasarkan kerja sama tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025. Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang disabilitas,” tambah Retno.

Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Provinsi Kalteng Erwindy, menyampaikan bahwa Visitasi ini untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan pelayanan publik di Dinas TPHP Provinsi Kalteng sebagai PPID Pelaksana sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun 2008. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.

“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Erwindy.

Seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa tugas PPID adalah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Selanjutnya dalam Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Provinsi Kalteng) menyelenggarakan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng