Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II DPRD Provinsi Kalteng

Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng. (Foto/ Aryan)

PALANGKA RAYA, KLATENGTERKINI.CO.ID – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).

Rapur ini dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Pada Rapur tersebut 7 Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng turut menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda yang di ajukan oleh Pemprov Kalteng dan disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 , Jumat (7/3/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun terkait dengan Raperda ini menyampaikan, “Yang pertama, ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang dimana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, Rumahnya di situ, jadi ada titik keseimbangan.

Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan perdanya, Maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga Ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat, dan PAD.”ujarnya.

Katma juga menegaskan bahwa Raperda ini menekankan adanya titik keseimbangan. Yang pertama, di satu sisi SDA itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi. Di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari. Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama. Dan Yang ketiga tentu meningkatkan PAD.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: