Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Plt. Sekda Kalteng Hadiri Rapur Ke-6 Masa Persidangan II DPRD Provinsi Kalteng

admin01
Published: March 10, 2025
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2025 03 10 at 23.02.17
Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng. (Foto/ Aryan)

PALANGKA RAYA, KLATENGTERKINI.CO.ID – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) H.M. Katma F. Dirun menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Provinsi Kalteng di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (10/3/2025).

Rapur ini dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S. Dohong. Dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung DPRD Prov. Kalteng, terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.

Pada Rapur tersebut 7 Fraksi Partai Pendukung DPRD Provinsi Kalteng turut menyampaikan Pandangan Umum terkait Raperda yang di ajukan oleh Pemprov Kalteng dan disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 , Jumat (7/3/2025) lalu.
Pada kesempatan itu, Plt. Sekda Kalteng Katma F. Dirun terkait dengan Raperda ini menyampaikan, “Yang pertama, ruhnya adalah dalam rangka pengendalian lingkungan yang dimana dari satu sisi sumber daya alam ini memberikan manfaat yang sebesarnya, di lain sisi lingkungan tidak boleh rusak, Rumahnya di situ, jadi ada titik keseimbangan.

Kemudian yang kedua, ketika ini sudah diterbitkan perdanya, Maka pengelolaan sumber daya alam agar terkendali, sehingga Ini bisa memberikan peluang usaha bagi masyarakat, dan PAD.”ujarnya.

Katma juga menegaskan bahwa Raperda ini menekankan adanya titik keseimbangan. Yang pertama, di satu sisi SDA itu memberikan manfaat untuk sumber daya ekonomi. Di lain pihak lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu di kemudian hari. Yang kedua, pengusaha masyarakat kita, pengusaha lokal, ini ada peluang usaha yang sama. Dan Yang ketiga tentu meningkatkan PAD.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Banggar DPRD dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Perubahan APBD Kalteng 2026 September 23, 2026
  • Banama Ekonomi Kreatif Kapuas Dikukuhkan, Pemkab Dorong Kolaborasi September 23, 2026
  • Pemkab Kapuas Evaluasi Program CSR Perusahaan September 23, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 09 23 at 18.01.36
Pemerintah Provinsi Kalteng

Banggar DPRD dan TAPD Lanjutkan Pembahasan Perubahan APBD Kalteng 2026

September 23, 2026
WhatsApp Image 2026 09 23 at 18.01.25
Pemerintah Provinsi Kalteng

DLH Kalteng Tegaskan Terbuka terhadap Kritik dan Aspirasi Pemuda

September 23, 2026
WhatsApp Image 2026 09 21 at 18.18.21
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Gandeng Akademisi Kaji Potensi Pertambangan Rakyat

September 21, 2026
WhatsApp Image 2026 09 21 at 18.17.52
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kabut Asap Memburuk, Warga Manfaatkan Rumah Oksigen Gratis

September 21, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?