Kadis ESDM Berharap Raperda Pertambangan Beri Kepastian Hukum Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Daerah

Kadis ESDM, Vent Christway.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Jumat (07/03/2025).

Rapat ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam jenis tertentu, dan Batuan di wilayah Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan itu, Vent Christway menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran rapat paripurna yang membahas pengantar Raperda tersebut. Ia berharap proses pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik hingga akhirnya Raperda ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Dengan lancarnya Rapat Paripurna pengantar Raperda pengelolaan Pertambangan MBLB di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini, kita berharap pembahasan Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di daerah, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: