Awasi Peredaran Makanan-Minuman Kedaluarsa

MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mendekati bulan Ramadhan dan idul fitri 2025, Dewan meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman di pasaran.
Instansi terkait harus melakukan pengawasan hingga sidak mengawasi terhadap peredaran makanan dan minuman agar aman dikonsumsi masyarakat dan terhindar dari barang kedaluarsa, ungkap Anggota DPRD Murung Raya, Imanudin, Kamis (27/2/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengawasi peredaran makanan dan minuman di Murung Raya ini, sehingga produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran memenuhi standar keamanan pangan.
Untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi atau kedaluarsa, harus ada sosialisasi serta penindakan jika terjadi pelanggaran.
“Misalnya penindakan dengan menyita barang-barang yang sudah kedaluarsa atau sudah habis izin edarnya,” tambahnya.
Dijelaskannya, konsumen dapat menerapkan langkah mulai cek kemasan tanggal kadaluarsa, pastikan kemasan produk tidak rusak atau cacat, cek label, baca informasi yang tercantum pada label produk, cek izin edar, periksa apakah produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.