Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pendidikan

1.000 Lebih Pelajar/Mahasiswa Antusias Hadiri Literasi Keuangan Digital: Diharap Miliki Kemampuan Kenali Risiko dan Ambil Keputusan Dalam Layanan Keuangan Digital

admin01
Published: February 15, 2025
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2025 02 14 at 21.52.25 f0f4fd45 scaled
Foto bersama pada acara Kuliah Umum yang digelar OJK Provinsi Kalteng. (foto/ist)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat, agar dapat memahami manfaat, risiko, serta produk dan layanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto yang penting dalam perencanaan masa depan.

Dalam rangka Bulan Literasi Kripto pada Februari 2025, OJK menggelar kuliah umum Digital Financial Literacy dengan tema “The Future of Digital Finance: Digital Financial Asset and Crypto Assets, The Benefits, Risk and Regulation” yang dilaksanakan di Auditorium Palangka, Universitas Palangkaraya, Jumat (14/2/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri lebih dari 1.000 peserta yang berasal dari pelajar dan mahasiswa Universitas Palangka Raya di wilayah kerja OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi dalam paparannya menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi pelajar dan mahasiswa sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat di era keuangan digital.

Ia berharap agar masyarakat memiliki kemampuan mengenali risiko, mengambil keputusan dan langkah yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital, serta keputusan investasi yang lebih cerdas dan sifatnya jangka panjang.

“Tentu ini tidak terlepas dari adanya kenyataan, kita tidak bisa memungkiri kalau dibandingkan dengan kelas aset lain, dalam beberapa tahun terakhir memang potensi keuntungan yang diberikan oleh aset kripto ini paling tinggi, dibanding kelas aset yang lainnya, katakanlah emas, properti, saham, dan sebagainya, namun juga memiliki risiko investasi yang tinggi,” kata Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menyampaikan bahwa generasi muda harus dapat memahami profil dan kebutuhan diri sendiri, sehingga produk dan layanan keuangan digital yang dipilih dapat disesuaikan dengan kebutuhan dalam rangka mencapai tujuan keuangan yang diharapkan.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Palangkaraya dalam sambutannya juga mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan kuliah umum yang diselenggarakan di Universitas Palangkaraya. Menurutnya, mahasiswa dan pelajar perlu dibekali dengan literasi keuangan digital agar dapat memiliki pemahaman yang baik serta terhindar dari risiko dalam memilih investasi, terutama keuangan digital.

Menurut data Bappebti tahun 2024,  nilai transaksi aset kripto melonjak tajam hingga mencapai Rp650,61 triliun atau naik sebesar 335,91 persen yoy dari tahun 2023. Aset kripto juga memiliki tingkat risiko yang tinggi, seperti fluktuasi harga serta adanya praktik penipuan atau scam.

Kuliah Umum tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Badan Supervisi OJK Didid Noordiatmoko, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, dan Sekretaris Jenderal Aspakrindo Malikulkusno Utomo, serta Fitria Husnatarina sebagai moderator.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK mendapat mandat baru untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto yang secara efektif telah beralih pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 10 Januari 2025.

Kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh OJK ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman generasi muda mengenai keuangan digital dengan baik serta memahami produk dan layanan jasa keuangan, manfaat, dan risikonya, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan cerdas dalam berinvestasi di era keuangan digital yang semakin masif.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Buka Pawai Takbiran, Syiar Kemenangan dan Refleksi Spiritual Idulfitri March 20, 2026
  • Bupati Kapuas Lepas Pawai Takbir, Warga Antusias Sambut Idul Fitri March 20, 2026
  • Nyepi 2026 Jadi Momentum Persatuan, di Kediaman Ketua DPRD Kalteng: Arton S Dohong March 20, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.19.56
Pendidikan

UPR Pertimbangkan Bebastugaskan Pegawai Terkait Kasus Pengadaan

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 03 06 at 09.20.06
Pendidikan

Terkait Kasus Pengadaan, Rektor UPR Tekankan Integritas Kampus

March 6, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 19.03.26
PalangkarayaPendidikan

UPR Tegaskan Hasil Akhir Seleksi Jabatan Tunggu Penetapan Menteri

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 09 at 16.22.38
Pendidikan

Diduga Tidak Transparan, Peserta Seleksi Jabatan di UPR Pertanyakan Kepastian Hasil

February 9, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?