15 Aksi Cegah Korupsi, Pemprov Kalteng Siap Jalankan SKB Stranas PK 2025-2026

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring hadiri Penandatanganan SKB Stranas PK secara virtual. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID– Pemerintah Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Inspetur Daerah Saring menghadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/2/2025).

Turut hadir secara virtual, Wakil Ketua KPK RI dan Tim Nasional Pencegahan Korupsi

Ketika dibincangi, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng menyambut baik adanya SKB Stranas PK 2025-2026.

“Kita tunggu aksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi seperti apa, Pemerintah Kabupaten/Kota seperti apa, yang pastinya kita selalu siap. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan strukturnya, siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan aksi nanti lintas Perangkat Daerah, dan juga melakukan rencana aksi untuk tahun 2025,” ucapnya.

Sementara dalam arahannya Ketua KPK RI Setyo Budiyanto mengatakan, SKB Stranas PK ini berfokus pada perizinan atau tata kelola, masalah keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

“KPK selaku Sekretaris Nasional dari Tim Nasional yang dibentuk dalam Stranas PK. Tim Nasional tersebut terdiri dari Kemen PPN/Kepala Bappenas, Kemendagri, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kemenpan RB,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam Stranas PK 2025-2026 tersebut telah disepakati 15 aksi, yakni Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan; Pengawasan Kuota Impor; Transparansi Data Beneficial Ownership; Reformasi Tata Kelola Logistik Nasional; Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan; Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa; Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Dan Pencegahan Korupsi dengan Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK); Penyelamatan Aset Negara; Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem Informasi Partai Politik; Penguatan Peran dan Kualitas Pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP); Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pajak; Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi Informasi; dan Kerja sama BUMN-BUMD.

“Kami berharap kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa menjalankan aksi Stranas PK ini semaksimal mungkin,” imbuhnya.

Ia menyebut, pelaksanaan Stranas PK 2025-2026 itu akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, dan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto setiap enam bulan secara berkala.

“Semoga pelaksanaan Stranas PK bisa membawa banyak perubahan dan mengurangi tingkat korupsi. Kami juga berharap masyarakat bisa terlibat dan memberikan usulan atau perbaikan yang harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi,” tukasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng