Cagub dan Wagub Terpilih Harus Bisa Mengoptimalkan PAD, Meningkatkan APBD dan Infrastruktur

Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA,KALTENGTERKINI.CO.ID- Gubernur Sugianto Sabran berharap Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Terpilih bisa mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depannya, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meningkatkan dan bisa digunakan untuk infrastruktur.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Terpilih juga membutuhkan dukungan dari Eksekutif dan Legislatif, serta Forkopimda Provinsi dalam hal insfrastruktur. Kita harapkan hubungan mereka selalu solid, sehingga pembangunan di Kalimantan Tengah bisa terus berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat hadir di Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (8/02/2025).

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil-Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta anggota, unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng, Ketua KPU Provinsi Kalteng, Plt Sekda Provinsi Kalteng M Katma F Dirun, para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Provinsi Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng, serta Tokoh Masyarakat.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka Pengumuman Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2025-2030.

“Selanjutnya, Penandatanganan Berita Acara Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024, dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” ujar Ketua DPRD Provinsi Kalteng Arton S Dohong

Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100/140/SJ tanggal 19 Januari 2016, DPRD Provinsi mengumumkan dalam Rapat Paripurna hasil penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU Provinsi sebelum disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, serta mengumumkan akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

“Untuk itu, Saya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah selaku Pimpinan Rapat mengumumkan, Usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2021-2024 yaitu H Sugianto Sabran, SIP dan H Edy Pratowo, S. Sos, MM; dan Usul Pengesahan Pengangkatan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yaitu H Agustiar Sabran A, S.Kom dan H Edy Pratowo, S.Sos, MM,” pungkasnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng