UU Nomor 23 Tahun 2024 Regulasi Fundamental. Gubernur dan DPD RI Lakukan Pertemuan
Perkuat Upaya Mencegah Ekstremisme dan Penyalahgunaan Narkoba

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M Katma F Dirun, membuka sosialisasi pencegahan ekstremisme yang mengarah pada terorisme dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, di Meeting Room Aurila Hotel Palangka Raya, Senin (2/12/2024).
Dalam sambutannya Katma mengatakan, ekstremisme yang berujung pada terorisme adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, keamanan nasional, dan keharmonisan masyarakat.
“Sebagai salah satu strategi untuk merespon permasalahan terkaot hal ini, Presiden RI telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme Tahun 2020-2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan RAN PE tersebut berfungsi sebagai pengarah koordinasi antar kementerian dan lembaga, untuk meningkatkan daya tangkal, menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan, serta mencegah terorisme.
“Saya menegaskan pentingnya menyelaraskan peran dan fungsi pemerintah daerah serta membangun ketahanan masyarakat secara umum, dalam menangkal ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme,” imbuhnya.
Plt Sekda jiga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya aksi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, dan juga bahaya penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat.
Sementara itu Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Prov Kalteng Edy Yusuf menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pencegahan ekstremisme yang mengarah pada terorisme di lingkungan masyarakat.
“Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (Sef/*)