Perkuat Pengetahuan Fungsi dan Tugas Sekretariat DPRD

Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Provinsi Kalteng, di Aula Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat (29/11/2024). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), sangat mendukung upaya untuk memberikan pedoman dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman pada Sekretariat DPRD se-Kalteng, guna mengoptimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi DPRD.

Begitu disampaikan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng melalui Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Kalteng Maskur, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sekretariat DPRD se-Provinsi Kalteng, di Aula Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Jumat (29/11/2024).

Maskur mengatakan, sebagai bentuk dukungan tersebut, Gubernur Kalteng telah menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang berbunyi Sekretariat DPRD mempunyai tugas pelayanan administrasi kesekretariatan serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

“Termasuk menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut Maskur menambahkan, Sekretariat DPRD mempunyai tugas mengoordinasikan, merumuskan kegiatan, membina, mengarahkan, menyelenggarakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, penyelenggaraan persidangan.

Tugas selanjutnya yakni pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, rumah tangga, urusan organisasi dan tata laksana, analisis jabatan dan pelayanan kepada anggota DPRD, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap kegiatan ini mampu meningkatkan sinergi dan memperkuat kolaborasi antar Sekretariat DPRD K
kabupaten/kota se-Kalteng,” harapnya.

Dengan adanya rakor ini sambungnya, diharapkan dapat memberikan pemahaman terhadap tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tugas fasilitasi DPRD.

“Saya yakin kita semua dapat memahami tugas dan fungsi Sekretariat DPRD ini. Untuk itu saya berpesan kepada seluruh Peserta Rapat Koordinasi, agar mengikuti semua rangkaian dengan baik dan sungguh-sungguh,” pungkasnya. (Sef/*)

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng