Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kegiatan advokasi pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinisi Kalteng, menggelar kegiatan advokasi pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), dalam rangka pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Kalteng.

Kegiatan yang mengambil tempat di Aula Bawi Bahalap DP3APPKB Provinsi Kalteng tersebut, di buka secara resmi oleh Kepala Dinas P3APPKB Kalteng, Linae Victoria Aden mewakili Plt Sekda Kalteng, Senin (25/11/2024).

Membacakan sambutan tertulis Plt Sekda dalam kesempatan itu Kepala Dinas P3APPKB, Linae Victoria Aden menyampaikan sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target TPB/SDGs nasional, maka diperlukan strategi implementasinya hingga ke tingkat desa.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDTT No 13 Tahun 2020 yang berfokus pada SDGs desa.

Lebih lanjut disampaikan, SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat yang mengarah pada 17 TPB/SDGs dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah DRPPA.

“DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara menyeluruh serta berkelanjutan,” tutur Linae .

Selain itu, Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Pemprov Kalteng telah mendeklarasikan 4 (empat) Desa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Pilot Project DRPPA yang dihadiri langsung Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yaitu Desa Bukit Liti, Desa Mekar Jaya, Desa Seragam Jaya dan Desa Tumbang Bajanei.

Selain Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur, Pemprov Kalteng pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 juga terus melakukan advokasi sehingga sampai saat ini dari 14 Kabupaten/Kota sudah 12 Kabupaten/Kota yang sudah membentuk DRPPA. Dua kabupaten yang belum melakukan advokasi DRPPA yakni Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya.

“Pemerintah Provinsil Kalteng sudah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan DRPPA di empat desa pilot project terkait 10 Indikator DRPPA, dan pendampingan relawan sahabat perempuan dan anak atau SAPA dan untuk mendukung pelaksanaan DRPPA di Kalteng,” jelasnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, Linae berharap program ini dapat diimplementasikan di seluruh desa yang ada di Provinsi Kaltenh melalui Tri Darma Perguruan Tinggi, dan penguatan koordinasi dan kerjasama lintas sektor, guna mewujudkan desa yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya bagi perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.(Set/*)

EDITOR:Edwandani


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng