Inovasi FiberStar: Hadirkan Pemerataan Layanan Kesehatan Digital Untuk Indonesia
Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan. Bawaslu Gerak Cepat dan Siapkan Strategi Jitu
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.114 kelurahan/desa di 14 Kabupate/Kota se-Kalimantan Tengah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.
6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi
- 912 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
- 666 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan;
- 656 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
- 559 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
- 341 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
- 247 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
- 196 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
- 140 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
- 135Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
- 60 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
- 45 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih);
13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
- 29 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
- 27 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
- 23 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
- 23 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
- 23 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
- 20 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
- 20 TPS di Lokasi Khusus;
- 16 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
- 15 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
- 13 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
- 7 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
- 6 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
- 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
- Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
- Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
- Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
- Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
- Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sampai Pengawas TPS melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan KPU untuk menyampaikan hal-hal tersebut kepada jajaran, diantaranya:
- melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
- berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
- Memastikan pelaksanaan proses distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi
Indikator |
Jumlah TPS |
TPS Rawan Paling Banyak |
Variabel Penggunaan Hak Pilih | ||
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) |
559 |
Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur dan Gunung Mas |
2. Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) | 666 | Kapuas, Barito Utara, Katingan dan Gunung Mas |
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) | 247 | Lamandau dan Kapuas |
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas | 196 | Kapuas dan Barito Selatan |
5. TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT | 912 | Kapuas, Barito Selatan, Gunung Mas, Katingan dan Barito Timur |
6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) |
23 |
Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Sukamara |
Variabel Keamanan | ||
7. Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS | 13 | Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kapuas |
8. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada
penyelenggara pemilihan |
27 |
Palangka Raya, Kapuas, Gunung Mas dan Lamandau |
9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara | 0 |
– |
Variabel Politik Uang | |||
10. Terdapat Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi
TPS |
20 | Kotawaringin Timur dan Barito Selatan | |
Variabel Politisasi SARA | |||
11. | Terdapat Riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku,
ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS |
2 | Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur |
Variabel Netralitas | |||
12. | TPS yang terdapat Petugas
KPPS berkampanye untuk pasangan calon |
7 | Barito Selatan dan Kapuas |
13. | TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon | 6 | Kapuas dan Barito Utara |
Variabel Logistik | |||
14. | Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu | 23 | Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Kapuas |
15. | Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan
penghitungan suara pada saat pemilu |
23 | Palangaka Raya, Barito Timur, Barito Selatan dan Kpuas |
16 | Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS
(maksimal H-1) pada saat pemilu |
15 | Palangka Raya dan Katingan |
Variabel Lokasi TPS | |||
17. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) | 135 | Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, Gunung Mas, Katingan dan Murung Raya |
18. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) | 140 | Kapuas, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya | |
19. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih | 45 | Lamandau dan Kapuas | |
20. | TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) | 60 | Barito Timur, Seruyan dan Kapuas |
21. | TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon
dan/atau posko tim kampanye pasangan calon |
29 | Palangka Raya, Lamandau, Kapuas dan Barito Selatan |
22. | TPS di Lokasi Khusus | 20 | Palangka Raya, Barito Selatan dan Kotawaringin Timur |
23. | TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik | 15 | Barito Selatan, Gunung Mas dan Palangka raya |
Variabel Jaringan Internet dan Listrik | |||
24. | TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS | 656 | Lamandau, Katingan, Kapuas, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur |
25 | TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS | 341 | Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas |