Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan. Bawaslu Gerak Cepat dan Siapkan Strategi Jitu

Hj. Siti Wahidah.

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah, petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Wahidah menjelaskan bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.114 kelurahan/desa di 14 Kabupate/Kota se-Kalimantan Tengah yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

  • 912 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
  • 666 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan;
  • 656 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
  • 559 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
  • 341 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
  • 247 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  • 196 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  • 140 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
  • 135Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  • 60 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
  • 45 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih);

13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

  • 29 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
  • 27 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
  • 23 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
  • 23 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
  • 23 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
  • 20 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
  • 20 TPS di Lokasi Khusus;
  • 16 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
  • 15 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
  • 13 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  • 7 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
  • 6 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
  • 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  • Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  • Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  • Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  • Kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
  • Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun

Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sampai Pengawas TPS melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merekomendasikan KPU untuk menyampaikan hal-hal tersebut kepada jajaran, diantaranya:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
  3. Memastikan pelaksanaan proses distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara

Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Provinsi

 

 

 

Indikator

 

Jumlah TPS

 

 

TPS Rawan Paling Banyak

Variabel Penggunaan Hak Pilih
1. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri)  

559

Kapuas, Barito Selatan, Barito Timur dan Gunung Mas
2.       Terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) 666 Kapuas, Barito Utara, Katingan dan Gunung Mas
3. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) 247 Lamandau dan Kapuas
4.    Terdapat             Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 196 Kapuas dan Barito Selatan
5.     TPS    yang    terdapat    pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 912 Kapuas, Barito Selatan, Gunung Mas, Katingan dan Barito Timur
6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)  

23

Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Sukamara
Variabel Keamanan
7.    Memiliki           riwayat        terjadi kekerasan di TPS 13 Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Kapuas
8.    Memiliki           riwayat        terjadi intimidasi                            kepada

penyelenggara pemilihan

 

27

Palangka Raya, Kapuas, Gunung Mas dan Lamandau
9. TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara 0  

Variabel Politik Uang
10.     Terdapat    Riwayat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi

TPS

20 Kotawaringin Timur dan Barito Selatan
Variabel Politisasi SARA
11. Terdapat Riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku,

ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS

2 Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur
Variabel Netralitas
12. TPS yang terdapat Petugas

KPPS berkampanye untuk pasangan calon

7 Barito Selatan dan Kapuas
13. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon 6 Kapuas dan Barito Utara
Variabel Logistik
14. Terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat Pemilu 23 Kotawaringin Barat, Murung Raya dan Kapuas
15. Terdapat riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan

penghitungan suara pada saat pemilu

23 Palangaka Raya, Barito Timur, Barito Selatan dan Kpuas
16 Terdapat riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS

(maksimal H-1) pada saat pemilu

15 Palangka Raya dan Katingan
Variabel Lokasi TPS
17.     TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) 135 Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Kapuas, Gunung Mas, Katingan dan Murung Raya

 

18.     TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) 140 Kapuas, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya
19.     TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 45 Lamandau dan Kapuas
20. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 60 Barito Timur, Seruyan dan Kapuas
21. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon

dan/atau posko tim kampanye pasangan calon

29 Palangka Raya, Lamandau, Kapuas dan Barito Selatan
22. TPS di Lokasi Khusus 20 Palangka Raya, Barito Selatan dan Kotawaringin Timur
23. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik 15 Barito Selatan, Gunung Mas dan Palangka raya
Variabel Jaringan Internet dan Listrik
24. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 656 Lamandau, Katingan, Kapuas, Gunung Mas, Murung Raya dan Barito Timur
25 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 341 Katingan, Kapuas, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas

EDITOR:Edwandani


SUMBER: