Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harga TBS Kalteng Periode November Capai Rp3.417

admin01
Published: November 19, 2024
Share
3 Min Read
Kadisbun Provinsi Kalteng, H. Rizky R. Badjuri. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, kembali menyelenggarakan rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun untuk periode I bulan November 2024, bertempat di Aula Disbun Prov. Kalteng, Selasa (19/11/2024).

Dalam rapat itu disebutkan, setelah periode II bulan Oktober 2024 harga TBS naik sebesar Rp230,87,-, maka pada perhitungan harga untuk periode I bulan November 2024 harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah kembali bergerak naik sebesar Rp225,67,- menjadi Rp3.417,11,- per Kg.

Kadisbun Provinsi Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam keterangannya mengatakan, bahwa pencapaian harga TBS tersebut adalah hal yang menggembirakan, terutama bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Atas nama Dinas Perkebunan Kalteng, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perusahaan mitra dan Tim Pokja yang telah bekerja maksimal, sehingga harga TBS bisa terus bergerak naik,” kata Rizky.

“Selanjutnya kami berharap, pada periode berikutnya harga TBS ini tidak turun, tetapi akan terus naik lagi, dengan adanya kenaikan harga ini akan membawa dampak positif yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun di Kalteng,” imbuhnya.

Sementara itu Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Perkebunan, Achmad Sugianor saat memimpin rapat menyampaikan, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah dikirimkan perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 November 2024, maka hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan November menunjuk kenaikan CPO sebesar Rp14.783,92,-, untuk PK naik sebesar Rp9.892,40,- dan indeks “K” juga ikut naik berada pada posisi 91,14%.

Selanjutnya ia mengungkapkan, berdasarkan dari hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Pokja Penetapan Harga, maka untuk periode I bulan November 2024 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra naik dari periode sebelumnya, pada semua kelompok umur tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.498,57,- umur 4 (empat) tahun Rp2.728,62,- umur 5 (lima) tahun Rp2.948,36,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.034,19,-.

Kemudian pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.094,42,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.232,34,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.317,72,- dan pada umur 10 – 20 tahun Rp3.417,11.

“Harapan kami harga TBS yang telah ditetapkan ini, merupakan standar harga yang wajar dibayarkan oleh PKS kepada pekebun mitranya,” tutupnya. (Sef/*)

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG July 10, 2025
  • Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran July 10, 2025
  • Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025 July 10, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gali Potensi Karya Tari Kontemporer Melalui Workshop CKCM 2025

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?