Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Harapkan Guru Miliki 4 Kompetensi Ini dan Wajib Ditingkatkan

Putu Suranta.

MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya (Mura) Putu Suranta menyebutkan berdasarkan Permendikbud nomor 16 tahun 2007 tentang kualifikasi akademik standar dan standar kompetensi guru, ada 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.

Yaitu kompetensi pedagogik (kemampuan dalam pengelolaan peserta didik), kompetensi kepribadian, kompetensi sosial (sebagai bagian dari kemampuan masyarakat), kompetensi profesional (kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam)

“Kita mengharapkan 4 kompetensi ini wajib dimiliki oleh seorang guru dan wajib untuk ditingkatkan,” kata Kadisdikbud, Senin (18/11/2024).

Selain itu, Putu Suranta menyebutkan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Murung Raya juga selama ini juga telah menggelar baik itu bimbingan Teknis (Bimtek), Sosialisasi dan lain sebaginya

Untuk meningkatkan kompetensi guru – guru di Murung Raya baik itu dari segi pemahaman ataupun pengetahuan agar lebih profesional lagi menjalankan tugasnya

“Itu adalah salah satu upaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung peningkatan dalam mutu pendidikan di kabupaten Murung Raya,” ungkap Putu Suranta

Sebab menurutnya hal tersebut sangat berpengaruh nyata khususnya dalam dalam kemajuan di sekolahnya masing-masing

Diakhir kalimatnya kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan juga menghanturkan ucapan terima kasihnya atas dukungan dan bantuan Balai Guru Penggerak (BGP) provinsi kalimantan tengah yang telah membantu sehingga Kabupaten Murung Raya mendapatkan program daerah khusus (dasus) program guru penggerak.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: