Pilkada Serentak 27 November, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng kembali menggelar podcast, yang kali ini bertajuk “Jelang 27 November, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Pemilih Tetap pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Podcast yang menghadirkan narasumber Ketua KPU Kalteng Sastriadi itu, dilaksanakan di Gedung Smart Province (GSP) Dinas Kominfosantik Kalteng, dan disiarkan live melalui kanal Instagram dan YouTube milik Dinas Kominfosantik Kalteng,. Rabu (13/11/2024).
Dalam kesempatan itu Sastriadi mengatakan, ada tiga kategori pemilih dalam pemilukada, yakni pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dijelaskan, jika pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), syaratnya harus ada KTP elektronik dan memilih TPS sesuai domisilinya. “Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada jam 12 siang ke atas sampai jam 15 sore,” ungkapnya.
Terlepas dari itu Sastriadi
mengimbau masyarakat agar mengecek secara mandiri, apakah dirinya masuk dalam DPT melalui DPT Online.
“Untuk DPT sendiri itu ditetapkan maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara. Jadi apabila masyarakat sudah mengecek di DPT Online dan ternyata tidak terdaftar, bisa datang melapor ke kantor KPU sebelum jangka waktu 60 hari tersebut,” jelasnya.
Ia menyebut, di tahun 2024 ini, pemilih banyak didominasi oleh generasi muda. Khususnya generasi Gen Z dan Gen X.
“Dalam sosialisasi pilkada ini, KPU menggunakan style anak muda supaya mereka tidak golput. Di Kalteng sendiri, pemilih dari Gen Z sebanyak 24% dan Gen X sebanyak 27%,” sebutnya.
Ia berharap seluruh pihak turut menyukseskan terselenggaranya Pilkada Kalteng yang aman, lancar dan tertib, sehingga tidak adanya perpecahan.
“Saya juga mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing, pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” pungkasnya. (Sef/*)